BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP-2 Banten telah merampungkan manajemen pengelolaan organisasi, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) kesekretariatan hingga mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.
Dengan demikian, maka BPSK WKP-2 Banten sudah siap menyelesaikan laporan sengketa konsumen yang ada.
“Selanjutnya kita jalankan fungsi dan kewenangan BPSK. Di antaranya yang paling penting yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” kata Wakil Ketua BPSK WKP-2 Banten Rudiansyah usai rapat Anggota BPSK WKP-2 Banten di kantor Disperindag Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang Kamis (22/8/2024).
Rudiansyah mengatakan, laporan atau aduan konsumen yang masuk ke BPSK WKP-2 Banten akan dibahas secepatnya melalui rapat anggota BPSK WKP-2 Banten.
Melalui itu nantinya akan dikaji dan diputuskan apakah laporan konsumen yang masik itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui lembaga BPSK atau tidak.
Baca Juga: Siapkan Hadiah Ratusan Juta, Pemkab Serang Gelar Sayembara Desain Masjid Puspemkab Serang
“Berdasarkan catatan Disperindag Provinsi Banten, kurang lebih ada 5 aduan sengketa konsumen yang sudah teregistrasi,” katanya.
Untuk diketahui, wilayah kerja BPSK WKP-2 Banten meliputi wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Anggota BPSK WKP-2 Banten dilantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten pada 1 Agustus 2024.
Pelantikan berbarengan dengan anggota BPSK WKP-1 Banten yang wilayah kerjanya meliputi wilayah Tangerang Raya.
Irfan Muntaha, salah seorang anggota BPSK WKP-2 Banten, menyatakan, akan berupaya secara profesional untuk memutuskan sengketa konsumen yang masuk.
Baca Juga: Warga Desa Sindangheula Didorong Jadi Pelaku IKM dan Diberi Pelatihan Makanan Ringan
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat selaku konsumen. (***)