BANTENRAYA.COM – Penjabat atau Pj Walikota Serang Yedi Rahmat memberikan sanksi teguran kepada 10 lurah di Kota Serang.
Pemberian sanksi teguran tersebut, karena 10 lurah itu tidak mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu 1 Juni 2024 di Puspemkot Serang, Kota Serang.
Sanksi teguran itu menjadi imej buruk bagi seorang pegawai negeri sipil atau PNS.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada 10 Lurah melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Serang.
Baca Juga: HEROIK! Karyawan Alfamart Pergoki Ibu-ibu Mencuri Barang Ditaksir Senilai Rp 2 Juta
“Tadi kami ditemani Kepala BKPSDM, Pak Staf Ahli Walikota, terkait ketidakhadiran 10 lurah di upacara peringatan hari lahir Pancasila. Pak Kaban tadi sudah mau membuat surat teguran. Kita tunggu surat tegurannya,” ujar Yedi, kepada Bantenraya.com.
Setelah diberikan sanksi teguran, ia menekankan kepada para lurah ke depan harus disiplin.
“Mereka kan sebagai ASN harus memberikan contoh yang baik. Mungkin pak Kaban akan menindaklanjutinya,” tegas dia.
Yedi menyebutkan, 10 lurah yang tidak hadir upacara peringatan Hari Lahir Pancasila itu adalah Lurah Penancangan, Lurah Tembong, Lurah Banjar Agung, Lurah Kepuren, Lurah Kiara, Lurah Sawah Luhur, Lurah Margaluyu, Lurah Banten, Lurah Kuranji.
Baca Juga: Cek Idul Adha 2024 Tanggal Berapa, Muhammadiyah dan Pemerintah Bakal Beda Versi Lagi?
“Nah yang tidak hadir tadi itu Lurah Sayar,” sebutnya.
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya memberikan sanksi teguran tertulis kepada 10 Lurah atas instruksi Pj Walikota Serang.
“Intinya Pak Pj memberikan teguran yang kepada lurah yang tidak ikut upacara peringatan hari lahir Pancasila. Kami dari BKPSDM Kota Serang akan memberikan teguran tertulis kepada 10 lurah yang kemarin tidak ikut Apel,” kata Karsono.
Pj Walikota Serang, kata Karsono, mengingatkan kepada para lurah, ke depan jika ada kegiatan yang penting harus hadir, kalaupun tidak bisa hadir harus ada alasan.
Baca Juga: Polri Ajukan Barter Buronan Kelas Kakap Thailand dengan DPO Fredy Pratama
“Alasannya ada yang sakit. Cuman setelah saya kroscek ke Camat, Camat tidak tahu,” kata dia.
Karsono menjelaskan, sanksi teguran tertulis itu termasuk hukuman disiplin.
“Jadi kalau sudah dapet teguran yaitu menjadi catatan bagi seorang PNS,” jelasnya. ***