BANTENRAYA.COM – Klub sepak bola Dewa United akan menjadi yang pertama yang menjajal stadion Banten International Stadium (BIS) untuk pertandingan komersil.
Dewa United pun menyewa BIS dengan harga Rp50 juta untuk sekali pertandingan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, harga sewa BIS yang berkisar antara Rp49 juta hingga Rp50 juta lebih untuk setiap pertandingan.
Baca Juga: Kota Serang Genap 18 Tahun, Walikota Budi Rustandi: Seni Budaya Harus Dilestarikan
Biaya sewa ini pun tidak hanya berlaku untuk Dewa United.
Tarif yang sama akan diberlakukan kepada siapa saja yang akan menyewa stadion berkapasitas 30 ribu penonton tersebut.
Untuk harga sewa ini berlaku umum bukan hanya untuk Dewa United saja,” kata Rina, Rabu (6/8/2025).
Rina mengungkapkan, setiap pihak yang mau menyewa BIS harus melakukan perjanjian kerja sama sewa dan persetujuan sewa dari pengelola BMD terlebih dahulu.
Dia berharap dengan adanya ketentuan sewa aset milik daerah ini akan menambah pemasukan bagi daerah.
“Semoga dengan adanya ini, pemanfaatan aset BIS dapat dioptimalkan,” kata mantan Kepala BPKAD Lebak ini.
Baca Juga: Gegara Gelombang Tinggi, Puluhan Alat Tangkap Nelayan Binuangeun Terseret ke Laut
Rina mengungkapkan, terkait tarif sewa stadion BIS, dia menyatakan hal itu bukan aturan yang dibuat Pemprov Banten melainkan “fatwa” yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Banten (DJKN Kanwil Banten).
DJKN Kanwil Banten menilai harga wajar dari pemanfaatan BIS untuk pihak-pihak yang ingin menyewa stadion tersebut.
“Pemprov Banten telah meminta bantuan DJKN Kanwil Banten untuk melakukan penilaian harga wajar sewa per event pertandingan, yang dihitung oleh penilai pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga harga sewa stadion didasarkan hasil penilaian nilai wajar atas sewa oleh penilai pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia DJKN Kanwil Banten,” ujar Rina. ***