BANTENRAYA.COM – Aliansi BEM Banten Bersatu mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi damai yang berlangsung pada Jumat,2 Mei 2025 dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional.
Tindakan keras represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada massa aksi Aliansi BEM Banten tersebut dalam aksi peringatan Hari Pendidikan Nasional terjadi di Gedung Gubernur Provinsi Banten, Kota Serang.
Dalam aksi tersebut diikuti oleh masa yang tergabung se-BEM Banten dari berbagai daerah, aparat kepolisian tidak hanya membubarkan massa secara paksa.
Baca Juga: Tingkatkan Rata-rata Pendidikan, Pemkab Tangerang Canangkan Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga melakukan tindakan pemukulan secara membabi buta kepada massa aksi Aliansi BEM Banten Bersatu.
Berdasarkan pantauan massa aksi Aliansi BEM Banten Bersatu di lapangan, terdapat 4 peserta aksi yang mengalami luka-luka serius dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Terdekat.
Adapun 4 massa aksi Aliansi BEM Banten Bersatu yang mengalami tindakan brutalitas aparat di antaranya;
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat Kian Populer, BRI Dukung UMKM Tembus Industri Gula Aren
1. Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI) Akhmad Nawawi, dengan luka di bagian kepala belakang sampai mengucurkan darah akibat brutalitas aparat.
2. Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang Umam Ishartanto, dengan luka dibagian kepala dan kaki yang diakibatkan beberapa pukulan oleh aparat Kepolisian Banten.
3. Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) M. Abdurrahman, dengan luka di bagian kepala yaitu robek pelipis sampai pukulan di bagian dada.
4. Mahasiswa Universitas Islam Negeri SMH Banten (UIN SMH BANTEN) Garza Gibran Van Burysk, dengan luka dibagian betis kanan robek sampai harus dijait, dan lebam dibagian kaki kiri.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.
Khususnya hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan UU No. 9 Tahun 1998.
Dengan adanya tindakan refresitas dari aparat kepolisian terhadap massa aksi, Aliansi BEM Banten Bersatu menuntut beberapa hal, yakni;
1. Kepolisian Banten segera mengevaluasi dan memberi sanksi kepada aparat yang terlibat dalam tindakan represif.
2. Pemerintah Provinsi Banten harus memastikan jaminan kebebasan berekspresi bagi warga negara.
Baca Juga: Gelar Musda VI, Golkar Banten Buka Pendaftaran Calon Ketua Provinsi
3. Komnas HAM segera melakukan investigasi independen atas tindakan kekerasan aparat di Provinsi Banten.
4. Kepolisian RI melakukan reformasi pendekatan pengamanan aksi massa agar lebih humanis dan berbasis HAM khususnya di Provinsi Banten. ***