Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengusaha Batubara di Kabupaten Serang Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak Rp428 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
8 Oktober 2024 | 18:45
Pengusaha Batubara di Kabupaten Serang Gelapkan Uang Perusahaan Sebanyak Rp428 Juta

Sidang kasus yang menjerat pengusaha batubara akibat menggelapkan uang perusahaan. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Rudy Setiadi seorang pengusaha batubara yang juga pemilik PT Bara Bumi Berkah yang berlokasi di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, didakwa telah melakukan penggelapan uang kerjasama dengan investor.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar 428 juta.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang Youliana Ayu Rospita mengatakan, jika kasus dugaan penggelapan uang perusahaan itu bermula pada Januari 2020, Rudy Setiadi diperkenalkan oleh rekannya kepada seorang investor.

“Terdakwa diperkenalkan oleh saksi Gunadi kepada saksi Ngasidjo Achmad selaku investor untuk produksi batubara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin, Selasa, 8 Oktober 2024.

Baca Juga: SADIS! ART di Kota Serang Pelintir Tangan Anak Majikan Hingga Patah Tulang

Ayu menjelaskan, dalam pertemuan itu Rudy menunjukan dokumen terkait izin pertambangan, berupa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 2074/1/1UP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian Ijin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Batubara kepada PT Bara Bumi Berkah.

“Pada 12 Januari 2022 terdapat kerjasama antara terdakwa, saksi Ngasidjo Achmad dan saksi Gunadi. Yang mana saksi Ngasidjo dan Gunadi selaku pihak pertama yaitu investor, sedangkan terdakwa selaku pihak kedua yang merupakan pelaksana jual beli,” jelasnya.

Ayu mengungkapkan, dalam kerjasama itu, Ngasidjo Achmad dan Gunadi memberikan modal usaha sekitar Rp1 miliar, dengan kesepakatan adanya pembagian hasil, setelah dipotong biaya operasional.

“60 persen untuk saksi Ngasidjo Achmad dan 40 persen untuk saksi Gunadi. Sedangkan untuk terdakwa sebesar 40 persen,” jelasnya.

BacaJuga

trans banten

Trans Banten Resmi Diluncurkan! Berikut Informasi Rute dan Jadwalnya

4 Oktober 2025 | 09:05
hut banten

Kumpulan Link Twibbon HUT Banten ke-25, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Oktober 2025 | 08:51
Kota Cilegon

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cilegon Tahun Ini Hanya Tambal Sulam

4 Oktober 2025 | 06:00
Cilegon

30 Ribu Siswa di Kota Cilegon Terima MBG, Kasus Keracunan Nol

4 Oktober 2025 | 05:30

Baca Juga: Developer Diminta Hentikan Sementara Pembangunan Ruko di Perumahan Lebak Indah Kota Serang

Ayu menerangkan, dalam perjanjian, apabila terjadi penjualan pihak kedua harus melaporkan harga penjualan kepada pihak pertama.

Apabila telah mendapatkan persetujuan, pihak kedua dapat melanjutkan transaksi penjualan batubara kepada pihak ketiga dan seluruh transaksi disepakati menggunakan rekening.

“Setiap ada penerimaan dan penjualan batubara di Stokfile tersebut, harus dilaporkan dan disampaikan secara berkala kepada pihak pertama, termasuk apabila ada penjualan Batubara,” terangnya.

Menurut Ayu, awalnya proses jual beli berjalan lancar. Namun penjualan batu bara pada 3 April 2022 sekitar Rp63 juta, 7 April 2022 sekitar Rp57 juta, 12 April 2022 sekitar Rp64 juta dan 25 April 2022 sekitar Rp243 juta tidak dilaporkan.

Baca Juga: Balita Penderita Gizi Buruk di Mekarjaya Pandeglang Meninggal Dunia

“Saat dilakukan pengecekan rekening operasional uang hasil penjualan batubara tersebut tidak di setorkan oleh terdakwa,” ujarnya.

Ayu menerangkan, adanya dugaan penggelapan uang perusahaan itu, pihak pengelola melakukan pemeriksaan dokumen dan rekapan.

Hasilnya adanya barang keluar yang tidak disetorkan.

“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Gunadi dan saksi Ngasidjo Achmad mengalami kerugian sebesar Rp.428.798.350,” terangnya.

Baca Juga: Warga BBS 2 Temukan Kukang Jawa, Hewan Langka yang Harus Dilindungi

Usai mendengarkan dakwaan, Rudy Setiadi tidak keberatan atas dakwaan JPU dan sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.***

Tags: kabupaten serangPenggelapanpengusaha batubarauang perusahaan

Related Posts

trans banten
Daerah

Trans Banten Resmi Diluncurkan! Berikut Informasi Rute dan Jadwalnya

4 Oktober 2025 | 09:05
hut banten
Daerah

Kumpulan Link Twibbon HUT Banten ke-25, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Oktober 2025 | 08:51
Kota Cilegon
Daerah

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cilegon Tahun Ini Hanya Tambal Sulam

4 Oktober 2025 | 06:00
Cilegon
Daerah

30 Ribu Siswa di Kota Cilegon Terima MBG, Kasus Keracunan Nol

4 Oktober 2025 | 05:30
Kota Cilegon
Daerah

Pemindahan Kabel ke Bawah Tanah di Kota Cilegon Terkendala, Apjatel Keluhkan Cuaca

4 Oktober 2025 | 05:00
pornas
Daerah

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

3 Oktober 2025 | 21:48
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
ziarah di Makam Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dindikbud Kota Serang Ajak Ratusan Kepala Sekolah Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

3 Oktober 2025 | 15:11
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
keracunan MBG

Antisipasi Keracunan, Dindikbud Kota Serang Larang Siswa Bawa Pulang MBG

3 Oktober 2025 | 06:00
Rumah BUMN dan DJP Banten

DJP Banten Bareng Rumah BUMN Serang Genjot 76 UMKM Naik Kelas

3 Oktober 2025 | 13:45
trans banten

Trans Banten Resmi Diluncurkan! Berikut Informasi Rute dan Jadwalnya

hut banten

Kumpulan Link Twibbon HUT Banten ke-25, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

hut tni

15 Link Twibbon HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Desain Aesthetic dan Gratis

pornas

Bermodal Podium Ketiga Dua Tahun Lalu, Ahmad Aziz Setia Ade Bersiap Ikuti Pornas XVII Korpri

Cilegon

30 Ribu Siswa di Kota Cilegon Terima MBG, Kasus Keracunan Nol

iPhone

3 Cara Beli iCloud iPhone dengan Mudah, Harganya Tak Sampai Rp20 Ribu

Kota Cilegon

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cilegon Tahun Ini Hanya Tambal Sulam

trans banten

Trans Banten Resmi Diluncurkan! Berikut Informasi Rute dan Jadwalnya

4 Oktober 2025 | 09:05
hut banten

Kumpulan Link Twibbon HUT Banten ke-25, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Oktober 2025 | 08:51
hut tni

15 Link Twibbon HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Desain Aesthetic dan Gratis

4 Oktober 2025 | 08:12
Persita

Persita Ingin Jaga Momentum Menang Lawan Semen Padang

4 Oktober 2025 | 07:00
iPhone

3 Cara Beli iCloud iPhone dengan Mudah, Harganya Tak Sampai Rp20 Ribu

4 Oktober 2025 | 06:30
Kota Cilegon

Perbaikan Jalan Rusak di Kota Cilegon Tahun Ini Hanya Tambal Sulam

4 Oktober 2025 | 06:00
Cilegon

30 Ribu Siswa di Kota Cilegon Terima MBG, Kasus Keracunan Nol

4 Oktober 2025 | 05:30

Recent News

trans banten

Trans Banten Resmi Diluncurkan! Berikut Informasi Rute dan Jadwalnya

4 Oktober 2025 | 09:05
hut banten

Kumpulan Link Twibbon HUT Banten ke-25, Desain Keren dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Oktober 2025 | 08:51
hut tni

15 Link Twibbon HUT TNI ke-80 Tahun 2025, Desain Aesthetic dan Gratis

4 Oktober 2025 | 08:12
Persita

Persita Ingin Jaga Momentum Menang Lawan Semen Padang

4 Oktober 2025 | 07:00
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda