BANTENRAYA.COM – Rudy Setiadi seorang pengusaha batubara yang juga pemilik PT Bara Bumi Berkah yang berlokasi di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, didakwa telah melakukan penggelapan uang kerjasama dengan investor.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar 428 juta.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang Youliana Ayu Rospita mengatakan, jika kasus dugaan penggelapan uang perusahaan itu bermula pada Januari 2020, Rudy Setiadi diperkenalkan oleh rekannya kepada seorang investor.
“Terdakwa diperkenalkan oleh saksi Gunadi kepada saksi Ngasidjo Achmad selaku investor untuk produksi batubara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga: SADIS! ART di Kota Serang Pelintir Tangan Anak Majikan Hingga Patah Tulang
Ayu menjelaskan, dalam pertemuan itu Rudy menunjukan dokumen terkait izin pertambangan, berupa Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 2074/1/1UP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian Ijin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Batubara kepada PT Bara Bumi Berkah.
“Pada 12 Januari 2022 terdapat kerjasama antara terdakwa, saksi Ngasidjo Achmad dan saksi Gunadi. Yang mana saksi Ngasidjo dan Gunadi selaku pihak pertama yaitu investor, sedangkan terdakwa selaku pihak kedua yang merupakan pelaksana jual beli,” jelasnya.
Ayu mengungkapkan, dalam kerjasama itu, Ngasidjo Achmad dan Gunadi memberikan modal usaha sekitar Rp1 miliar, dengan kesepakatan adanya pembagian hasil, setelah dipotong biaya operasional.
“60 persen untuk saksi Ngasidjo Achmad dan 40 persen untuk saksi Gunadi. Sedangkan untuk terdakwa sebesar 40 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Developer Diminta Hentikan Sementara Pembangunan Ruko di Perumahan Lebak Indah Kota Serang
Ayu menerangkan, dalam perjanjian, apabila terjadi penjualan pihak kedua harus melaporkan harga penjualan kepada pihak pertama.
Apabila telah mendapatkan persetujuan, pihak kedua dapat melanjutkan transaksi penjualan batubara kepada pihak ketiga dan seluruh transaksi disepakati menggunakan rekening.
“Setiap ada penerimaan dan penjualan batubara di Stokfile tersebut, harus dilaporkan dan disampaikan secara berkala kepada pihak pertama, termasuk apabila ada penjualan Batubara,” terangnya.
Menurut Ayu, awalnya proses jual beli berjalan lancar. Namun penjualan batu bara pada 3 April 2022 sekitar Rp63 juta, 7 April 2022 sekitar Rp57 juta, 12 April 2022 sekitar Rp64 juta dan 25 April 2022 sekitar Rp243 juta tidak dilaporkan.
Baca Juga: Balita Penderita Gizi Buruk di Mekarjaya Pandeglang Meninggal Dunia
“Saat dilakukan pengecekan rekening operasional uang hasil penjualan batubara tersebut tidak di setorkan oleh terdakwa,” ujarnya.
Ayu menerangkan, adanya dugaan penggelapan uang perusahaan itu, pihak pengelola melakukan pemeriksaan dokumen dan rekapan.
Hasilnya adanya barang keluar yang tidak disetorkan.
“Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Gunadi dan saksi Ngasidjo Achmad mengalami kerugian sebesar Rp.428.798.350,” terangnya.
Baca Juga: Warga BBS 2 Temukan Kukang Jawa, Hewan Langka yang Harus Dilindungi
Usai mendengarkan dakwaan, Rudy Setiadi tidak keberatan atas dakwaan JPU dan sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.***