BANTENRAYA.COM – Aniah perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga atau ART di Perumahan Kiara Garden 2, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang kerap menganiaya balita berusia 1,7 tahun yang merupakan anak majikannya.
Bahkan, perempuan asal Kabupaten Serang itu tega memelintir tangan anak asuhnya itu hingga patah.
Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 8 Oktober 2024 dalam perkara kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan, kasus kekerasan anak dibawah umur itu terjadi pada 7 Agustus 2024.
Baca Juga: Maesyal Rasyid Serok Ikan Lele Bersama Warga di Desa Gandaria
Awalnya, Aniah yang bekerja sebagai ART khususnya pengasuh anak dari pasangan suami istri Cahyo dan Linda ditinggal kerja oleh majikannya.
“Sekira jam 08.00 Wib Anak korban Selyn Distiya Zhafira menangis dan terdakwa mencoba mendiamkan anak korban, akan tetapi anak korban tetap menangis,” katanya.
Namun, Fitriah menambahkan, balita tersebut tak kunjung berhenti menangis.
Terdakwa yang kesal kemudian membentak balita perempuan itu agar berhenti menangis.
Baca Juga: Warga BBS 2 Temukan Kukang Jawa, Hewan Langka yang Harus Dilindungi
“Melihat anak korban tidak mau berhenti menangis, terdakwa semakin kesal. Lalu terdakwa memukul anak korban dengan cara tangan dikepalkan, lalu dipukulkan kearah wajah bagian pipi sebelah kiri,” tambahnya.
Fitria mengungkapkan, atas pukulan itu, korban semakin menangis dan Aniah selanjutnya menggendong korban.
Akan tetapi korban mengamuk dan hampir terjatuh ke lantai.
“Kemudian terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban sambil di pelintir hingga terdengar bunyi Trook,” ungkapnya.
Baca Juga: Balita Penderita Gizi Buruk di Mekarjaya Pandeglang Meninggal Dunia
Fitria menjelaskan, setelah memplintir tangan korban hingga patah, pelaku memandikan korban dan menginformasikan kepada majikannya jika anak korban tak berhenti menangis.
“Terdakwa memberitahukan kepada saksi Winda melalui pesan whatsapp. Kemudian saksi Cahyo bersama terdakwa membawa anak korban ke RS Budi Asih, setelah dilakukan rontgen terhadap anak korban Selyn ternyata mengalami patah tulang dan dilakukan tindakan operasi,” jelasnya.
Fitria mengatakan curiga dengan kondisi anaknya, ayah korban mengintrogasi Aniah. Setelah didesak, terdakwa mengakui jika dirinya telah menyiksa korban.
“Terdakwa mengaku telah melakukan kekerasan terhadap anak korban Selyn. Kemudian saksi Cahyo pergi ke kantor Polisi Polres Serang Kota melaporkan kejadian tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Developer Diminta Hentikan Sementara Pembangunan Ruko di Perumahan Lebak Indah Kota Serang
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengarkan dakwaan, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi.***