BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Provinsi Banten memastikan, proyek pembangunan jalan Nyapah-Silebu di Kota Serang yang sebelumnya terkendala, akan dibangun dan ditargetkan selesai tahun ini.
Sebelumnya, proyek pembangunan jalan tersebut sempat tertunda karena adanya masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan dan menolak adanya pembangunan sebelum adanya ganti rugi atas lahan miliknya.
Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan mengatakan, pembangunan jalan yang merupakan pelimpahan dari pemerintah kota atau Pemkot Serang itu dipastikan tetap dibangun dan akan selesai pada tahun ini.
“Proyek (jalan) yang Nyapah-Silebu yang terdapat polemik terkait batas lahan. Kemarin kami undang dari pihak masyarakat yang terdampak dan yang mengklaim, juga kita undang dari pihak kejaksaan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Arlan kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.
Baca Juga: BRIGADE MADANI: Menguatkan Sinergi 3 Tahun Holding Ultra Mikro melalui Budaya Kerja Kolaboratif
Arlan menuturkan, pihaknya langsung menindaklanjuti terkait batas-batas lahan yang dipermasalahkan oleh masyarakat tersebut dengan melakukan pengukuran kembali luas jalan yang dilakukan langsung oleh BPN.
Berdasarkan hasil pengukuran BPN, kata Arlan, disepakati bahwa lahan itu merupakan lahan jalan yang sudah menjadi jalan milik pemerintah dan bukan lagi milik perseorangan.
“Jadi ditindak lanjuti pada saat setelah audiensi, dilakukan pengukuran oleh BPN. Jadi undangan rapat untuk mensosialisasikan hasil ukur BPN terhadap sertifikat-sertifikat yang disampakan kepada dinas PU,” tuturnya.
“Nah, hasil dari pengukuran BPN, ini juga kesepakatan dengan masyarakat, akhirnya disepakati bahwa, untuk lebar jalan enam meter itu (di jalan Nyapah-Silebu yang dipermasalahkan) bisa dilaksanakan (pembangunannya). Yang segmen setelah SD (SDN Nyapah 3 Kota Serang) yang terklaim kemarin. Jadi, rata-rata itu lahan sekitar 6,2 meter, sehingga rencana yang enam meter pembangunan bisa dilaksanakan dan sudah disepakati langsung,” jelasnya.
Arlan juga menuturkan, saat ini DPUPR Banten tengah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pembangunan akses jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten tersebut.
Termasuk, kata dia, permohonan pembangunan drainase yang diajukan masyarakat kepada pihaknya.
“Proyeknya bisa dilanjutkan kembali. Mungkin persiapan-persiapannya karena ada beberapa juga masyarakat itu bermohon untuk pembangunan drainasenya. Karena kemarin ada yang banjir juga. Jadi kemarin coba kita cek, kita survei dan kita juga cek dari ketersediaan anggaran kontrak. Dan beberapa titik dari kontrak itu (menyatakan) bisa untuk dibangun drainase,” tandasnya.***