BANTENRAYA.COM – Sejumlah pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Kabupaten Lebak, diminta patungan untuk menutupi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sebesar Rp181 juta.
Kerugian terkait dana retribusi, yang kini menjadi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi dana retribusi Tempat Pelelangan Ikan atau TPI Binuangeun di Pengadilan Tipikor Serang.
Hal itu terungkap dari keterangan mantan kepala DKP atau DKP Kabupaten Lebak Tb Saepudin, dan kepala DKP Kabupaten Winda Triana, untuk keterangan para terdakwa yaitu Mantan Plh kepala Unit Pelaksana Tugas atau UPT Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Binuangeun, Ahmad Hadi, dan mantan bendahara DKP, Kabupaten Lebak, Siswandi.
Mantan kepala DKP, Kabupaten Lebak Tb Saepudin mengatakan, jika pihaknya bersama beberapa pegawai DKP Kabupaten Lebak, melakukan patungan untuk menutupi temuan BPKP sebesar Rp181 juta terkait dana retribusi. Patungan dilakukan sebelum adanya tersangka.
Baca Juga: Lovely Runner Episode 6 Sub Indo: Link Nonton Full Movie Lengkap dengan Spoiler, Bukan Bilibili
“Dengan adanya temuan karena temuannya Rp181 juta jumlahnya segitu kemudian kami berembug lah kita harus bagaimana ini ya mau gamau kita sepakati semua seikhlasnya mau berapa-berapa, (lalu) terkumpul lah segitu. Itu pengumpulan juga lama,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo disaksikan JPU Kejari Lebak, Selasa, 24 April 2024.
Adapun pihak yang ikut mengganti yaitu dia dan para staff DKP, serta kedua terdakwa yaitu Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak bernama Siswandi bersama mantan Plt Kepala UPT PPI Binuangeun bernama Ahmad.
“Terkumpul dana sebesar Rp183 juta,” jelasnya.
Saepudin mengaku jika dia dan beberapa staff DKP ikut membantu menutupi temuan BPKP itu, lantaran prihatin dan iba kepada kedua terdakwa. Dengan harapan, kasus tersebut selesai dan tidak diproses secara hukum.
Baca Juga: Eratkan Sinergitas, Kelurahan Pabean Halal Bihalal dengan Elemen Masyarakat
“Kita mengupayakan karena prihatin. Saya memberi tahu semuanya ya ini musibah kita semua. Kita kasian lah yang satu sudah pensiun (terdakwa) yang satu udah gimana lah,” tandasnya.
Dalam dakwaan, pada sekitar tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, UPT PPI Binuangeun, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak melakukan pemungutan Retribusi Jasa Usaha, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Didalam Perda itu disebutkan jika pemenang lelang yang melakukan transaksi jual beli ikan, di fasiltas tempat pelelangan ikan dapat ditarik retribusi sebesar 3 persen dari nilai transaksi yang dilelang.
Dengan mekanisme, ikan tangkapan nelayan dilelangkan oleh pengelola TPI, dengan penjualan mengacu kepada peserta lelang yang menawar dengan harga tertinggi. Setelah itu pemenang lelang membayar retribusi kepada pengelola TPI sebesar 3 persen dari harga ikan yang dibeli pada saat lelang.
Baca Juga: Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon Mati Ditangan Pemburu, Cula Dihargai Ratusan Juta
Kemudian, hasil pungutan retribusi sebesar 3 persen tersebut terkumpul selama sebulan oleh pengelola TPI Binuangeun. Uang itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Hadi selaku Kepala UPT PPI Binuangen, sebelum disetorkan ke terdakwa Siswandi selaku Bendahara Penerimaan DKP Kabupaten Lebak sejak Februari 2012 sampai Februari 2016.
Namun, kedua terdakwa berkomplot membuat dua surat tanda penerimaan retribusi TPI Binuangeun.
Di mana, satu surat tanda bukti penerimaan dibuat sesuai dengan nilai retribusi, dan satu surat lagi dibuat sesuai dengan nilai retribusi yang diterima oleh terdakwa Ahmad Hadi dari pengurus TPI.
Perbuatan terdakwa Ahmad Hadi maupun Siswandi dimaksudkan untuk memanipulasi laporan pendapatan retribusi tempat pelelangan ikan yang seharusnya disetor ke daerah. Akibat dari perbuatan kedua terdakwa berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi Banten
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Izinkan Sekolah Gelar Perpisahan, Tapi…
Atas dugaan tindak pidana korupsi retribusi tempat pelelangan pada TPI Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dari tahun 2011 sampai 2016 menyebabkan kerugian keuangan daerah Rp181.566.338,00.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi, sidang kasus dugaan korupsi dana retribusi TPI Binuangeun ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.***