BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mengalokasikan anggaran kurang lebih sebesar Rp 85 miliar.
Anggaran sebesar Rp 85 miliar itu untuk tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 pegawai aparatur sipil negara ASN Kota Serang dalam hal ini pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN Kota Serang ini berdasarkan amanat peraturan pemerintah atau PP Nomor 15.
Rencana pemberian THR dan gaji ke-13 ASN Kota Serang ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana.
Imam Rana Hardiana mengatakan, Pemerintah Kota Serang akan memberikan gaji THR dan gaji 13 sesuai dengan PP 15 hanya untuk ASN dalam hal ini PNS dan PPPK.
“Itu Amanat PPnya begitu,” kata Imam Rana Hardiana, kepada Bantenraya.com, Selasa 19 Maret 2024.
Baca Juga: Kepesertaan Masih Rendah, Masyarakat BPU Diajak Jadi Peserta BPJS Ketenegakerjaan
Imam Rana Hardiana menuturkan, Rp 85 miliar itu akan dibagikan kepada ribuan ASN Kota Serang.
“Data sampai dengan bulan Maret 2024 total 5.381 ASN yang terdiri dari PNS dan P3K,” tutur dia.
Imam Rana Hardiana menjelaskan, pencairan THR dan gaji ke-13 ASN Kota Serang sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sementara pencairan gaji ke-13 diperkirakan tiga bulan setelah Lebaran Idul Fitri
“Untuk pencairan THR paling cepat H-10 sebelum lebaran, untuk pencairan gaji ke-13 paling cepat bulan Juni 2024,” jelasnya.
Imam Rana Hardiana menegaskan, tenaga honorer tidak mendapatkan THR Hari Raya Idul Fitri.
“Ngga ada THR kalau untuk honorer. Amanat PP Nomor 15 begitu,” tegas Imam Rana Hardiana. (***)