BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang membekuk pria pengedar narkoba jenis ganja.
Terduga pelaku berinisial TD berusia 41 tahun merupakan warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku TD ditangkap di rumah kontrakannya.
Dari tangan pelaku, timnya mengamankan sejumlah paket ganja kering siap edar.
Baca Juga: 7 Trik Psikologi yang Dapat Membuat Hidup Lebih Mudah, Lakukan ini Agar Mengatasi Stress!
“Kita amankan pelaku di kontrakannya di Labuan. Hasil penggeledahan, kami temukan 30 paket narkoba jenis ganja,” kata Ilman, Rabu 31 Januari 2024.
Kata Ilman, pekaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang.
Berdasarkan pengembangan, pelaku menjual ganja sudah berlangsung sejak satu bulan.
“Kasusnya dalam pengembangan. Pelaku tergiur menjual ganja karena mendapat keuntungan sampai Rp 9 juta per kilogram ganja,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Radio Dipanggil KPID Provinsi Banten
Dijelaskannya, pelaku mendapat ganja dari temannya. Saat ini teman pelaku dalam pengejaran petugas bekerjasama dengan Polres Tangerang.
“Ganja ini didapat pelaku dari Tangerang. Sekarang kami masih mengembangkan kasus ini dengan Satnarkoba Polres Tangerang,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ilman, pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara. Dengan Pasal 114 ayat 1, atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku akan dijerat dengan hukuman tentang narkotika,” tegasnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, pelaku beserta barang bukti ganja sudah diamankan.
Saat penangkapan, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering siap edar.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja kalau untuk beratnya sekitar setengah kiloan,” terangnya.***