BANTENRAYA.COM – Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kelompok 94 yang sedang melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Sosialiasi yang dilakukan oleh kelompok 94 di KKM ini adalah Pencegahan Kenakalan Remaja dan Pelecehan Seksual di SMPN 1 Cilograng, Kecamatan Cilograng, Lebak.
Lailatul Mufidah Humas KKM 94 Menjelaskan Kelompok nya dengan mengusung tema “Perlindungan Hukum Terhadap Pencegahan Kenakalan Remaja”.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mengedukasi generasi muda tentang pentingnya pergaulan remaja yang sehat.
Acara ini pun turut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Cilograng, Ruyanta. Beliau menyampaikan apresiasinya kepada mahasiswa yang telah berinisiatif memberikan edukasi yang sangat penting ini.
Pemateri kegiatan ini berasal dari Pusat Informasi dan Koseling Remaja (PIK-R).
Baca Juga: Mahfud MD Resmi Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam, Ternyata Ini Alasannya
Dalam catatannya, Jamaludin S.Pd memberikan informasi terkait definisi kenakalan remaja, dan paktor penyebab kenakalan remaja.
Kemudian juga ada upaya perlindungan hukum, dan cakupan-cakupan terkait dengan pencegahan kenakalan remaja.
Definisi Kenakalan Remaja
Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa 800 Pensiunan PT Krakatau Steel, Tuntut Pengembalian Hak Pensiun
Menurut ilmuan sosiologi bernama Kartono, kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah juvenile delinquency.
Merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang.
Jenis-jenis Kenakalan Remaja
- Kenakalan biasa
- Kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan
- Kenakalan khusus
Paktor penyebab kenakalan remaja
- Faktor Keluargaa
- Faktor Teman Sebaya
- Faktor Individu
- Faktor Lingkungan Sosial
Macam-macam kenakalan remaja yang sering terjadi disekolah
- Membuli teman (Bullying)
- Mencoret dinding di sekolah
- Mencuri
- Bolos sekolah
- Merusak fasilitas sekolah
- Tawuran antar pelajar
Contoh kasus
Baca Juga: Kampanye di Padarincang Banten, Anies Baswedan: Semua yang Datang Tidak Ada yang Dibayar
Bullying adalah suatu bentuk kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah atau tidak berdaya.
Perilaku bullying dapat terjadi di mana saja, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan sosial, atau dunia maya.
Aksi keji ini biasanya dilakukan secara berulang-ulang dan bertujuan untuk menimbulkan rasa takut, sakit, malu, atau terisolasi pada korban.
Perlindungan hukum terhadap kasus bullying Pelaku bullying dapat dipidana, baik yang dilakukan kepada orang dewasa maupun anak-anak.
Khusus untuk perisakan yang dilakukan kepada anak-anak, pasal bullying mengacu pada UU No. 35 tahun 2014.
Dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 dijelaskan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Kelompok 94 KKM Untirta berharap dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang berkualitas dan berkarakter unggul (Lailatul Mufidah).***