BANTENRAYA.COM – Rekapitulasi surat suara di tingkat PPK di sejumlah kecamatan di Kota Cilegon berlangsung panas.
Bahkan, rekapitulasi sampai dilakukan perhitungan ulang surat suara kembali.
Hal itu karena terdapat selisih catatan dalam C Plano dan C Hasil milik salah satu saksi partai.
Salah satu yang gejelok yakni antara C Plano Hasil dengan C Hasil milik saksi soal perolehan suara salah satu partai.
Baca Juga: Empat Provider Kolaborasi Gagas Layanan API GSMA, Bikin Internet Makin Anti Ngadat
Hal itu membuat akhirnya dilakukan dihitung ulang untuk salah satu TPS di Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber.
Adanya perhitungan surat suara ulang tersebut dibenarkan sejumlah saksi yang hadir.
“Yah ada yang hitung ulang surat suara. Ini karena selisih antara C Plano dengan C Hasil salah satu saksi,” kata saksi yang enggan disebutkan namanya, Jumat 23 Februari 2024.
Ia menyatakan, akhirnya selisih tersebut ternyata sudah sesuai dengan C plano setelah dilakukan hitung ulang.
Baca Juga: Film Bonnie Angkat Kisah Perempuan Melawan Penindasan
“Sudah sesuai hasilnya yakni 13 suara saja bukan 23 suara sebagaimana yang diprotes salah satu partai besar,” ucapnya.
Hal sama disampaikan para penyelenggara baik Panwascam atau juga PPK, jika dalam rekapitulasi hasilnya sama dengan pleno.
Artinya selisih itu sudah sesuai tidak ada.
“Sama hasilnya setelah hitung ulang surat suara,” jelas petugas pengawas yang enggan disebutkan namanya.
Karena adanya hitung ulang tersebut, maka proses rekapitulasi untuk 1 TPS berlangsung sampai dengan 3 jam lebih untuk surat suara DPRD Kota Cilegon.
“Untuk surat suara itu karena hitung ulang sampao 3 jam lebih. Jadi lumayan menghabiskan waktu,” jelasnya.
Hitung rekapitulasi sendiri di PPK Cibeber berlangsung sudah berlangsung selama 4 hari mulai dari Selasa 20 Februari 2024.
“Untuk waktu dibatasi mulai pukul 08.00 sampai pukul 22.00 WIB. Ini sudah kesepakatan karena berkaitan dengan kondisi fisik penyelenggara dan saksi,” ucapnya.
Baca Juga: Pemerintah Berikan Insentif Untuk Penjualan Mobil Listrik Mewah
Kondisi yang sama juga terjadi di PPK Citangkil yang melakukan perhitungan ulang.
Hal itu karena suara yang selisih juga antara catatan C Plano dan C Hasil dari saksi.***