Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olah Raga
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Advetorial
No Result
View All Result
Banten Raya
No Result
View All Result
Home Daerah

Satu Tersangka Penipuan Jual Beli Scrap Rp1 Miliar, Meninggal Dunia

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
Januari 12, 2024
in Daerah, Kota Cilegon
0
Satu Tersangka Penipuan Jual Beli Scrap Rp1 Miliar, Meninggal Dunia

Polda Banten mengungkap kasus penipuan jual beli scrap, Jumat 12 Januari 2024 DARJAT NURYADIN / BANTEN RAYA

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTENRAYA.COM – AS tersangka kasus penipuan jual beli scrap Rp1.015.000.000 meninggal dunia di rumah sakit, Kamis 11 Januari 2024.

warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, dan telah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan sebelum meninggal, pada 22 November 2023 Tersangka AS mengeluh sakit.

“Tersangka AS kemudian kita bawa RS Bhayangkara Polda Banten, guna dilakukan pengobatan dan perawatan,” katanya saat ekpose di Polda Banten, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Masih Perbaikan, Besaran Dana Kampanye Parpol Belum Diketahui

Akbar menambahkan meski telah mendapatkan perawatan, kondisi AS belum membaik dan harus di rujuk ke RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, di Kramatjati, Jakarta.

“Pada tanggal 12 Desember 2022 pihak RS Bhayangkara merujuk Tersangka AS ke Kramatjati, guna dilakukan operasi,” tambahnya.

Akbar menerangkan setelah mendapatkan perawatan dan operasi, AS akhirnya meninggal dunia.

“Pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” terangnya.

Baca Juga: Rizki Natakusumah Boyong Anggaran Pusat untuk Daerah hingga Rp 30 Miliar

Diketahui sebelumnya, dua warga Cilegon AS (50) dan AD (45) ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penipuan jual beli scrap, sebesar Rp1.015.000.000.

Terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini, bermula dari laporan korban pada 11 Januari 2023 ke Polda Banten.

Pada awalnya di bulan Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerjasama membiayai moda usaha 5 paket pekerjaan pembelian scrap.

Membiayai modal pembelian timah putih, paket logam alumunium, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000.

Baca Juga: Satu Kelas Diisi 40 Siswa dan 400 Siswa SD Negeri Cipaot Cilegon Cuma Punya 1 Toilet, Begini Kata Kepala Dindikbud

Kedua tersangka menjanjikan uang modal akan dikembalikan, dalam waktu dua pekan. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta.

Uang Rp1.015.000.000 juta itu diserahkan kepada tersangka AD, dan AS. Masing-masing AD sebesar Rp895 juta, dan AS sebesar Rp120 juta.

Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan. ***

 

Tags: BantenKota Cilegonkriminalpenipuan
Darjat Nuryadin

Darjat Nuryadin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

Rayakan Kapasitas 200 MW, Sun Energy Pasok Listrik Panel Surya ke Lamipak Cikande

September 3, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

Siswa SMPN 22 Kota Serang Belajar Pilah Sampah

September 3, 2025

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

0

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

0

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

0

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

0
Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025

Recent News

Sekda Kota Serang

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

September 4, 2025
SPPG Serdang

Klarifikasi SPPG Serdang Soal Dugaan Siswa SMPN 1 Kramatwatu yang Keracunan Menu MBG

September 4, 2025
Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

Lakukan Evaluasi, Ombudsman RI Periksa Dapur MBG Serdang

September 4, 2025
Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

Gol A Gong Kunjungi Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak: Membawa Inspirasi Literasi dan Kreativitas

September 3, 2025
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.

Navigate Site

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda.