BANTENRAYA.COM – AS tersangka kasus penipuan jual beli scrap Rp1.015.000.000 meninggal dunia di rumah sakit, Kamis 11 Januari 2024.
warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya, dan telah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan sebelum meninggal, pada 22 November 2023 Tersangka AS mengeluh sakit.
“Tersangka AS kemudian kita bawa RS Bhayangkara Polda Banten, guna dilakukan pengobatan dan perawatan,” katanya saat ekpose di Polda Banten, Jumat 12 Januari 2024.
Baca Juga: Masih Perbaikan, Besaran Dana Kampanye Parpol Belum Diketahui
Akbar menambahkan meski telah mendapatkan perawatan, kondisi AS belum membaik dan harus di rujuk ke RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, di Kramatjati, Jakarta.
“Pada tanggal 12 Desember 2022 pihak RS Bhayangkara merujuk Tersangka AS ke Kramatjati, guna dilakukan operasi,” tambahnya.
Akbar menerangkan setelah mendapatkan perawatan dan operasi, AS akhirnya meninggal dunia.
“Pada tanggal 11 Januari 2024 Tersangka AS dinyatakan meninggal dunia akibat sakit yang diderita,” terangnya.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Boyong Anggaran Pusat untuk Daerah hingga Rp 30 Miliar
Diketahui sebelumnya, dua warga Cilegon AS (50) dan AD (45) ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan penipuan jual beli scrap, sebesar Rp1.015.000.000.
Terbongkarnya kasus dugaan penipuan ini, bermula dari laporan korban pada 11 Januari 2023 ke Polda Banten.
Pada awalnya di bulan Oktober 2022, kedua tersangka AS dan AD mengajak korban untuk bekerjasama membiayai moda usaha 5 paket pekerjaan pembelian scrap.
Membiayai modal pembelian timah putih, paket logam alumunium, paket logam alumunium II, paket besi scrap 50 ton, dan paket timah putih II, dengan nilai Rp.1.015.000.000.
Kedua tersangka menjanjikan uang modal akan dikembalikan, dalam waktu dua pekan. Korban juga dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp86 juta.
Uang Rp1.015.000.000 juta itu diserahkan kepada tersangka AD, dan AS. Masing-masing AD sebesar Rp895 juta, dan AS sebesar Rp120 juta.
Akan tetapi setelah tanggal jatuh tempo, kedua tersangka tidak mengembalikan uang dan keuntungan yang dijanjikan. ***