BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menyalurkan hibah untuk 832 MDTA dan 277 TPQ di Pandeglang . Pemberian hibah yang totalnya mencapai Rp 6 Miliar ini bersumber dari APBD TA 2023.
Pemberian hibah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif kepada MDTA dan TPQ.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengatakan, penyaluran hibah dilakukan melalui Bidang PAUD dan PNF.
Katanya, besaran bantuan MDTA setiap lembaga berkisar antara Rp 5 juta – 10 juta, bahkan ada yang hampir mendapatkan hibah sekitar Rp12 juta. Sedangkan TPQ setiap lembaga berkisar antara 1,5 juta – 2,5 juta. Menurut Hasan Bisri, besaran jumlah hibah ini telah diatur dalam pasal 3 Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 13 Tahun 2023 tentang mekanisme dan perhitungan penganggaran.
Baca Juga: UPDATE Perahu Tersambar Petir di Pandeglang, 3 Pemancing di Pulau Popole Selamat
“Pada tahun anggaran 2023 Pemerintah Kabupaten Pandeglang menganggarkan hibah sebesar Rp 6 M guna membantu penyelenggaraan MDTA dan TPQ. Hibah sudah disalurkan sesuai peruntukan,” kata Hasan Bisri usai memberikan buku tabungan MDTA dan TPQ secara simbolis di Kecamatan Saketi, Rabu 6 Desember 2023.
Dikatakan Hasan Bisri, hibah ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk memajukan pendidikan keagamaan melalui MDTA dan TPQ.
“Pandeglang terkenal sebagai daerah sejuta santri seribu ulama, maka pemerintah pasti akan peduli terhadap pemajuan pendidikan kegamannya di samping pendidikan pada umumnya,” tegasnya.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Maman Rukmana, selaku Kuasa Pengguna Anggaran hibah MDTA dan TPQ menyampaikan, pemberian hibah diperuntukkan bagi dua hal yaitu bantuan insentif kepala dan guru MDTA atau TPQ sebesar 75 persen, dan sisanya 25 persen untuk pengembangan kompetensi tenaga pendidik agar penyelenggraan proses pembelajaran bisa lebih berkualitas.
Baca Juga: Tanpa Malam Pertama, 2 Warga Binaan Jalani Akad Nikah di Dalam Rutan Pandeglang
“Proses pemberian hibah telah melalui mekanisme yang berjenjang baik secara regulasi maupun penatakelolaannya. Penyaluran hibah diikat melalui dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh dua pihak yaitu pengelola lembaga baik MDTA maupun TPQ dengan Kepala Disdikpora yang masing-masing ditandatangani di atas materai. Adapun bank penyalur melaui Bank Jabar Banten yang tersebar di kantor-kantor cabang dan unit terdekat yang ada di Kabupaten Pandeglang,” bebernya.
Maman menambahkan, hibah adalah amanat dari Bupati Pandeglang. Penyaluran hibah menurut Maman di lakukan bertahap. Kamis tanggal 30 November 2023 bertempat di masing-masing kecamatan telah dibagikan buku tabungan hibah kepada semua lembaga MDTA dan TPQ dengan melibatkan beberapa pihak, mulai dari para camat setempat, para penilik, para Koorwil Disdikpora, maupun para pengurus organisasi FKDT kecamatan”. Ujar Maman.
“Untuk proses selanjutnya adalah penggunaan hibah tersebut untuk masing-masing lembaga penerima hibah baik untuk honor maupun pengembangan kompetensi pendidik. Khusus untuk pengembangan kompetensi pendidik, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF telah membuatkan buku saku tentang pedoman pelaksanaan kegiatannya. Program ini bisa dilaksanakan dalam bentuk seminar, loka karya, bimbingan teknis maupun yang sejenisnya,” terang Maman.
Masih kata Maman, setiap lembaga, setelah melaksanakan kegiatan dan mendistribusikan honor ke masing-masing pendidik, segera membuat laporan pertanggungjawaban penggunakan hibah untuk disampaikan kepada Bupati Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga paling lambat tanggal 26 Desember 2023. ***