BANTENRAYA.COM – Setiap 17 Agustus diperingati sebagai hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Negara Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945 yang berarti pada 17 Agustus 2024 ini Indonesia akan merayakan kemerdekaan Ke 79.
Di berbagai daerah akan mengadakan beberapa acara dalam rangka merayakan HUT RI.
Bahkan di setiap instansi pemerintah di berbagai daerah akan melangsungkan upacara peringatan HUT RI.
Baca Juga: Meriahkan HUT RI ke 79, Intip Keseruan Lomba di PAUD AL-A’ZHAM 1 Cilegon
Selain itu, upacara kemerdekaan Indonesia tidak sembarangan karena perlu adanya susunan upacara yang baik.
Karena dengan adanya susunan upacara, diharapkan tidak akan ada kesalahan dalam upacara tersebut.
Dalam menyambut kemerdekaan Indonesia, hal ini menjadi acuan agar dalam kegiatan upacara tidak terjadi kesalahan dalam susunan upacara.
Berikut Banten Raya akan mengulas informasi tentang susunan upacara hari kemerdekaan Indonesia.
1. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara.
2. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara, dipimpin oleh Pemimpin Barisan.
3. Laporan para Pemimpin Barisan bahwa upacara siap digelar.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Desak Pemda Berikan Bonus untuk Rizki Juniansyah: Jangan Hanya Seremonial
4. Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
5. Pengibar bendera masuk lapangan upacara.
6. Pengibaran bendera dengan diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.
7. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina.
8. Pembacaan Pancasila, diikuti seluruh peserta.
9. Pembacaan teks UUD 1945.
10. Amanat Pembina Upacara.
11. Membaca Doa.
12. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara selesai.
13. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
14. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara, diutarakan Pemimpin Barisan.
15. Pemimpin Upacara meninggalkan lapangan, peserta dibubarkan.Hal ini bukan hanya formalitas, akan tetapi akan bermanfaat.
Itulah informasi seputar susunan upacara 17 Agustus yang dapat dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia! ***


















