BANTENRAYA.COM – Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2024 yang diperingati pada 2 Mei umumnya dibuka dengan upacara bendera.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2024.
Pedoman tersebut memuat susunan upacara Hardiknas 2024 dan aturan pakaian yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta upacara.
Di tahun ini, peringatan Hardiknas 2024 memiliki tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
Baca Juga: Menilik Peluang Bisnis Bonsai di Kota Serang, Masih Menjanjikan Sepanjang Masa
Berbagai macam kegiatan hadir untuk memeriahkan hari yang dirayakan dalam wujud kepedulian terhadap pendidikan di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek, upacara Hardiknas 2024 dilaksanakan serentak pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 07.30 waktu setempat.
Adapun lokasi upacara dilaksanakan di lapangan upacara atau halaman kantor yang telah disepakati.
Para peserta upacara Hardiknas 2024 diikuti oleh seluruh ASN di Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Frankly Speaking Episode 1 Sub Indo: Ini Poin Penting Jelang Penayangan Perdana Drakor Ko Kyung Pyo
Kemudian juga diikuti seluruh ASN Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah.
Para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik jenjang PAUD hingga SMA, pegawai Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Pakaian yang dikenakan seluruh pejabat, undangan, dan barisan dalam upacara ini menggunakan pakaian adat tradisional.
Berikut susunan acara Hardiknas 2024 menurut pedoman pelaksanaannya resmi dari Kemendikbudristek:
– Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
– Pembina upacara tiba di tempat upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Laporan pemimpin upacara;
– Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
Baca Juga: Viral Penerima Program KIPK Tapi Gaya Hidup Hedon Seret Mahasiswa Undip, Kemensos Turun Tangan
– Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
– Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
– Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
– Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
Baca Juga: Bukti Keseriusan Nyalon Walikota Cilegon, Tim Dede Rohana Putra Jadi yang Pertama Daftar ke NasDem
– Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
– Pembacaan do’a;
– Laporan pemimpin upacara;
– Penghormatan kepada pembina upacara;
– Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
– Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca Juga: Buruh di Banten Tak Gelar Aksi May Day 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Sebelum masuk pada pembacaan do’a, petugas dihimbau untuk menjelaskan bahwa doa akan dibacakan sesuai dengan agama Islam.
Bagi peserta upacara yang tidak beragama Islam diperbolehkan berdoa sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Demikian susunan upacara Hardiknas yang dapat menjadi acuan pada 2 Mei 2024 .***