BANTEN RAYA.COM – Sebanyak 157 warga negara asing (WNA) dari 29 negara di dunia, dipenjara di wilayah Banten, akibat terjerat tindak pidana kasus peredaran narkoba. Terbanyak yaitu WNA asal Cina.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, berikut jumlah dan negara asal narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Banten.
Negara Malaysia 22 orang, Iran 7 orang, Taiwan 13 orang, Jerman 2 orang, Turki 1 orang, Filipina 2 orang, Vietnam 7 orang, Thailand 10 orang, China 28 orang, Swedia 1 orang, India 7 orang.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pegadaian Segera Disidang
Denmark 1 orang, Hongkong 6 orang, Kamboja 3 orang, Nigeria 12 orang, Afrika Selatan 6 orang, Kenya 7 orang, Spanyol 1 orang, Gambia 1 orang, Uganda 1 orang, Meksiko 1 orang, Suriname 1 orang.
Kemudian, Paksitan 2 orang, Senegal 1 orang, Pantai Gading 1 orang, Singapura 1 orang, Republik Benin 2 orang, Sierra Lione 1 orang dan Austria 1 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, Kemenkumham Banten mencatat ada sekitar 157 orang WNA dari beberapa negara tengah menjalani hukuman karena kasus peredaran narkoba.
“Total kasus narkotika WNA ada 157 orang,” katanya kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Helldy Agustian Janji Perjuangkan Honorer Cilegon Agar Tetap Bekerja, Fortrah Melunak
Juno menjelaskan, ratusan WNA tersebut dilakukan penahanan di Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Provinsi Banten. Mulai dari wilayah Tangerang Raya, Serang Raya hingga Kota Cilegon.
“Tersebar di Lapas Kelas 1 Tangerang, Lapas Pemuda dan Lapas Cilegon. Terbanyak di Lapas Cilegon, di Lapas Serang juga ada,” jelasnya.
Juno mengungkapkan WNA tersebut masih menjalani hukuman, apabila sudah menjalani proses hukum, ratusan WNA itu akan dideportasi ke negara asalnya.
“Mereka tetap menjalani pidana di kita (di Banten,-red), nanti setelah bebas, SOP nya kita serahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti salah satunya di deportasi,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Tejo Harwanto mengatakan untuk saat ini 70 persen dari 10.434 narapidana di dalam Lapas dam Rutan di wilayah Provinsi Banten merupakan narapida kasus penyalahgunaan narkoba.
“Saya mengklaim lebih dari 70 persen latar belakang kasus atau perkaranya penghuni lapas di Banten ini kasus narkoba,” katanya.
Tejo mengungkapkan ada berbagai kategori narapidana kasus narkoba, mulai dari produsen, bandar, pengedar, kurir hingga pengguna yang menjadi penghuni di Rutan dan Lapas yang ada di Provinsi Banten.
“Hasil mitigasi, ada pergeseran modus yang tadinya memang bukan (kasus) narkoba, tetapi sudah direkrut oleh mereka untuk jadi jaringan dan menjadi bandar narkoba,” ungkapnya.
Untuk itu, Tejo menjelaskan ada ke khawatiran peredaran narkoba merambah di Rutan dan Serang, untuk itu diperlukan adanya peningkatan pengawasan, penegakan hukum dalam rangka pengendalian peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.
“Kita melakukan kerjasama pertukaran data informasi, pemberantasan, penindakan dengan BNN dan kepolisian, karena memang mereka sudah mempunyai sumber daya, punya sarpas, teknologi, wewenang dan tugasnya,” jelasnya. ***