Minggu, 5 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD Banten Buat Aturan Baru, Industri Wajib Bayar Dampak Lingkungan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
2 Oktober 2025 | 20:14
DPRD Banten buat aturan baru

Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (2/10/2025). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tak ingin pembangunan mengorbankan alam, DPRD Banten tengah menggodok aturan baru yang akan menekan industri lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.

Lewat revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD ingin menegaskan prinsip tegas bahwa pencemar harus membayar.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan usulan DPRD ini kini masuk dalam tahap jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi.

Salah satu fokus utamanya adalah pengetatan pengawasan terhadap industri-industri di Banten yang berdampak pada lingkungan.

BACA JUGA: Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Pemkot Tangsel Janjikan Fasilitasi

Syarifuddin, anggota Komisi IV DPRD Banten, menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari pencemaran, deforestasi, hingga krisis iklim.

“Prinsip polluter pays atau pencemar membayar sudah kami cantumkan secara eksplisit, diikuti pula dengan norma tentang konservasi, penghijauan, mitigasi bencana akibat perubahan iklim, serta kewajiban edukasi publik secara berkelanjutan,” ujarnya usai rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).

Selain kewajiban pemulihan lingkungan, raperda ini juga mewajibkan setiap industri atau pihak ketiga yang beroperasi di Banten untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Penanganan limbah, termasuk limbah B3, serta pengendalian emisi juga menjadi perhatian utama.

Yang menarik, raperda ini juga menyentuh aspek kearifan lokal. Perlindungan kawasan adat Baduy, konservasi pesisir, satwa endemik, hingga rehabilitasi hutan dan lahan kritis menjadi bagian tak terpisahkan.

“Norma edukasi lingkungan di sekolah (program adiwiyata) dan partisipasi publik dalam forum lingkungan telah kami cantumkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat,” lanjut Syarifuddin.

Di saat yang sama, aturan baru ini akan memperketat sanksi bagi para pelanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan bagi pihak yang mengabaikan tanggung jawab lingkungannya.

Muhammad Nizar, Ketua Komisi IV DPRD Banten, menyebut bahwa pendekatan baru ini penting untuk mengimbangi derasnya laju pertumbuhan ekonomi dan industri di Banten yang berpotensi merusak lingkungan jika tidak dikendalikan.

“Pertumbuhan industri yang pesat, kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur strategis nasional, serta meningkatnya jumlah penduduk yang berdampak pada konsumsi dan produksi sampah, semuanya menuntut adanya aturan yang jelas, tegas dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegasnya.

BacaJuga

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Sandiaga Uno

Lari di Tanjung Lesung, Sandiaga Uno Kenalkan Potensi Wisata di Banten

4 Oktober 2025 | 15:46
Tryana Sjam'un

HUT Banten ke 25, Tryana Sjam’un: Provinsi Banten Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat

4 Oktober 2025 | 15:00
Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17

Menurut Nizar, revisi perda ini menjadi penting setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah norma pengelolaan lingkungan hidup.

Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, pusat, dan daerah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Raperda ini pada hakikatnya adalah komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya daerah yang maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, dan berkelanjutan,” ujar politisi Gerindra ini. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Aturan Barudampak lingkunganDPRD Bantenindustri

Related Posts

Hari guru sedunia
Daerah

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Sandiaga Uno
Daerah

Lari di Tanjung Lesung, Sandiaga Uno Kenalkan Potensi Wisata di Banten

4 Oktober 2025 | 15:46
Tryana Sjam'un
Daerah

HUT Banten ke 25, Tryana Sjam’un: Provinsi Banten Dibentuk untuk Kepentingan Rakyat

4 Oktober 2025 | 15:00
Olahraga
Daerah

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten
Daerah

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
trans banten
Daerah

Rayakan HUT Provinsi Banten Ke-25, Bus Trans Banten Digratiskan Pemprov Banten hingga Akhir 2025

4 Oktober 2025 | 11:31
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
Logo HUT Banten ke-25

Tinggal Klik, Link Download Logo HUT Banten ke-25 dengan Resolusi Tinggi Anti Pecah

29 September 2025 | 19:39
Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Prof Evi Satispi

Program MBG Disarankan Gandeng Pelaku Usaha Lokal

4 Oktober 2025 | 18:03
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Drakor

Spoiler Drakor A Hundred Memories Episode 7: Momen Pertemuan Young Rye dan Jong Hee

4 Oktober 2025 | 17:01

Recent News

Persita

Persita Naik Ke Posisi Kedua Klasemen BRI Liga 1

4 Oktober 2025 | 22:19
Hari guru sedunia

Kumpulan Ucapan Hari Guru Sedunia 2025 dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Artinya

4 Oktober 2025 | 18:21
Drakor

Spoiler Drakor To The Moon Episode 6 Sub Indo: Nasib Da Hae Usai Tersesat di Gunung

4 Oktober 2025 | 18:14
Hari guru sedunia

Rekomendasi Film yang Cocok untuk Rayakan Hari Guru Sedunia 2025

4 Oktober 2025 | 18:08
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda