Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

DPRD Banten Buat Aturan Baru, Industri Wajib Bayar Dampak Lingkungan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
2 Oktober 2025 | 20:14
DPRD Banten buat aturan baru

Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda jawaban atas pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis (2/10/2025). (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tak ingin pembangunan mengorbankan alam, DPRD Banten tengah menggodok aturan baru yang akan menekan industri lebih bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.

Lewat revisi Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DPRD ingin menegaskan prinsip tegas bahwa pencemar harus membayar.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan usulan DPRD ini kini masuk dalam tahap jawaban terhadap pandangan fraksi-fraksi.

ADVERTISEMENT

Salah satu fokus utamanya adalah pengetatan pengawasan terhadap industri-industri di Banten yang berdampak pada lingkungan.

BACA JUGA: Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Pemkot Tangsel Janjikan Fasilitasi

Syarifuddin, anggota Komisi IV DPRD Banten, menegaskan bahwa raperda ini dirancang untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks, mulai dari pencemaran, deforestasi, hingga krisis iklim.

“Prinsip polluter pays atau pencemar membayar sudah kami cantumkan secara eksplisit, diikuti pula dengan norma tentang konservasi, penghijauan, mitigasi bencana akibat perubahan iklim, serta kewajiban edukasi publik secara berkelanjutan,” ujarnya usai rapat paripurna, Kamis (2/10/2025).

Selain kewajiban pemulihan lingkungan, raperda ini juga mewajibkan setiap industri atau pihak ketiga yang beroperasi di Banten untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Penanganan limbah, termasuk limbah B3, serta pengendalian emisi juga menjadi perhatian utama.

BACAJUGA:

kunjungan wisatawan Pandeglang

Akses Tol Serpan Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisata ke Pandeglang

11 Maret 2026 | 19:52
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia (tengah) foto bersama usai menyambangi Umah Kaujon, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Umah Kaujon Bakal Jadi Destinasi Wisata City Tour Kota Serang

11 Maret 2026 | 19:36
Polres Pandeglang mendirikan Pospam

Polres Pandeglang Dirikan 5 Pospam Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan dan Lonjakan Wisatawan

11 Maret 2026 | 19:34
Remaja diminta melek literasi

Remaja Banten Diminta Melek Literasi Keuangan agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

11 Maret 2026 | 19:22

Yang menarik, raperda ini juga menyentuh aspek kearifan lokal. Perlindungan kawasan adat Baduy, konservasi pesisir, satwa endemik, hingga rehabilitasi hutan dan lahan kritis menjadi bagian tak terpisahkan.

“Norma edukasi lingkungan di sekolah (program adiwiyata) dan partisipasi publik dalam forum lingkungan telah kami cantumkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat,” lanjut Syarifuddin.

Di saat yang sama, aturan baru ini akan memperketat sanksi bagi para pelanggar. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan bagi pihak yang mengabaikan tanggung jawab lingkungannya.

Muhammad Nizar, Ketua Komisi IV DPRD Banten, menyebut bahwa pendekatan baru ini penting untuk mengimbangi derasnya laju pertumbuhan ekonomi dan industri di Banten yang berpotensi merusak lingkungan jika tidak dikendalikan.

“Pertumbuhan industri yang pesat, kegiatan pertambangan, pembangunan infrastruktur strategis nasional, serta meningkatnya jumlah penduduk yang berdampak pada konsumsi dan produksi sampah, semuanya menuntut adanya aturan yang jelas, tegas dan responsif terhadap tantangan zaman,” tegasnya.

Menurut Nizar, revisi perda ini menjadi penting setelah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah norma pengelolaan lingkungan hidup.

Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, pusat, dan daerah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Raperda ini pada hakikatnya adalah komitmen bersama untuk menjadikan Provinsi Banten bukan hanya daerah yang maju secara ekonomi, tetapi juga sehat, hijau, dan berkelanjutan,” ujar politisi Gerindra ini. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Aturan Barudampak lingkunganDPRD Bantenindustri
Previous Post

Leony Vitria Keluhkan Pajak Waris Rumah Orang Tua, Pemkot Tangsel Janjikan Fasilitasi

Next Post

Bantuan Keuangan Parpol di Cilegon Naik Jadi Rp1,8 Miliar, Diminta Transparan dan Fokus Pendidikan Politik

Related Posts

kunjungan wisatawan Pandeglang
Daerah

Akses Tol Serpan Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisata ke Pandeglang

11 Maret 2026 | 19:52
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia (tengah) foto bersama usai menyambangi Umah Kaujon, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Umah Kaujon Bakal Jadi Destinasi Wisata City Tour Kota Serang

11 Maret 2026 | 19:36
Polres Pandeglang mendirikan Pospam
Daerah

Polres Pandeglang Dirikan 5 Pospam Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan dan Lonjakan Wisatawan

11 Maret 2026 | 19:34
Remaja diminta melek literasi
Daerah

Remaja Banten Diminta Melek Literasi Keuangan agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

11 Maret 2026 | 19:22
Umah Kaujon
Daerah

Umah Kaujon Bakal Jadi Destinasi Wisata City Tour Kota Serang

11 Maret 2026 | 18:40
pks
Daerah

Kader PKS Lebak Dikumpulkan dalam Konsolidasi Ramadan, Perkuat Komitmen Pelayanan

11 Maret 2026 | 16:20
Load More

Popular

  • Jalan Tol Tangerang - Merak banyak dikeluhkan masyarakat akibat banyak lubang. Kini Gubernur Banten Andra Soni pun menagih komitmen pengelola tol. (Raffi/Bantenraya.com)

    Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

kunjungan wisatawan Pandeglang

Akses Tol Serpan Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisata ke Pandeglang

11 Maret 2026 | 19:52
Wakil Walikota Serang Nur Agis Aulia (tengah) foto bersama usai menyambangi Umah Kaujon, Kota Serang, Rabu 11 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Umah Kaujon Bakal Jadi Destinasi Wisata City Tour Kota Serang

11 Maret 2026 | 19:36
Polres Pandeglang mendirikan Pospam

Polres Pandeglang Dirikan 5 Pospam Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan dan Lonjakan Wisatawan

11 Maret 2026 | 19:34
Remaja diminta melek literasi

Remaja Banten Diminta Melek Literasi Keuangan agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol

11 Maret 2026 | 19:22

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda