BANTENRAYA.COM – Seorang satpam PT Bach Multi Global atau BMG di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial CH (26) bersama tiga rekannya melakukan premanisme dengan merusak barang-barang perusahaan pada Senin 29 September 2025.
Satpam PT BMG itu diduga sakit hati gara-gara dipecat perusahaannya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sebelum peristiwa perusakan itu terjadi, CH pada Senin 29 September 2025 dipanggil oleh pihak manajemen.
BACA JUGA: Tak Hanya Usaha Penitipan Motor, Pemkot Cilegon Sasar Pajak Tempat Pijat hingga Rumah Kos
Satpam tersebut diberitahu jika masa kontrak kerjanya habis dan tidak diperpanjang.
“Setelah diberitahu, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan, pulang ke Kampung Cangketek, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” katanya kepada awak media, Kamis 2 Oktober 2025.
Condro melanjutkan, setibanya di rumah, CH yang sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya itu mengajak tiga temannya, yaitu KM (35), YS (27), dan WH (27) untuk mendatangi bekas perusahaannya.
Mereka juga membawa senjata dan melakukan perusakan.
“Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,” jelasnya.
Condro menambahkan, berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Pidum Polres Serang langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setelah melakukan pengecekan, petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan pada hari Selasa 30 September 2025,” tambahnya.
Condro mengungkapkan perkara perusahaan di perusahaan itu diduga dipicu kekesalan CH terhadap manajemen perusahaan, sehingga nekat membawa rekan-rekannya untuk memberi pelajaran.
“Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Condro menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
“Kita juncto kan dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya. ***