BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten saat ini sedang melakukan sinkronisasi program pembangunan dengan visi dan misi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni – Dimyati Natakusumah.
Sinkronisasi tersebut bertujuan untuk memastikan program prioritas yang dijanjikan selama masa kampanye dapat terakomodasi dalam rencana kerja Pemprov Banten, meski harus dihadapkan pada tantangan kebijakan efisiensi anggaran.
Penjabat Sekretaris Daerah atau Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, langkah ini menjadi penting, terutama menjelang pelantikan Gubernur Banten pada 20 Februari 2025 mendatang.
Ia menyampaikan, proses sinkronisasi dilakukan untuk menyelaraskan program prioritas gubernur terpilih dengan kebijakan yang sudah tertuang dalam APBD 2025.
“Kami ingin memastikan bahwa program prioritas gubernur terpilih dapat berjalan dengan baik, terutama di masa 100 hari pertama. Namun, kita juga harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Nana usai rapat sinkronisasi di Rumah Dinas Gubernur Banten, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca Juga: Dukung Reaktivasi Rel Kereta Api Rangkasbitung – Pandeglang, Warga Siap Serahkan Lahan Garapan
Nana menjelaskan, salah satu tantangan besar dalam sinkronisasi ini adalah kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada sejumlah program pembangunan di Provinsi Banten, terutama yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Fisik.
Nana menuturkan, dana transfer dari pemerintah pusat telah dipotong sebesar Rp70 miliar.
Pemotongan ini berdampak pada program-program di berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
“Salah satu program yang terdampak adalah pembangunan irigasi yang sebelumnya dianggarkan dari DAU Fisik,” katanya.
Selain itu, lanjut Nana, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD saat ini tengah meninjau ulang sejumlah program yang didanai dari APBD.
Nana menambahkan bahwa efisiensi akan dilakukan pada kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, seminar, publikasi, dan focus group discussion atau FGD.
“Belanja rutin pegawai masih berjalan seperti biasa, tetapi untuk belanja yang memerlukan proses lelang, sementara ini ditunda hingga Perubahan APBD 2025 selesai dibahas,” jelasnya.
Baca Juga: Unsera Gelar Educompreneur 2025, Latih Kewirausahaan Mahasiswa Tingkat Internasional
Meski tantangan cukup besar, Nana menyampaikan jika pihaknya tetap optimistis program prioritas gubernur terpilih dapat terlaksana.
Menurutnya, beberapa program prioritas sudah masuk dalam APBD murni 2025, sehingga bisa langsung dijalankan setelah pelantikan.
“Kita maksimalkan apa yang ada. Memang ada beberapa program yang harus menunggu perubahan APBD, tetapi sebagian lainnya sudah bisa kita mulai lebih awal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Banten, Mahdani mengatakan, sinkronisasi program prioritas tidak hanya terkait dengan efisiensi anggaran, tetapi juga bergantung pada penyelesaian draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2025.
Baca Juga: Film Drama Percintaan Rahasia Rasa, Segera Tayang Pekan Depan di Bioskop Indonesia
Ia menjelaskan bahwa, draf perubahan RPJMD menjadi prasyarat sebelum Pemprov dapat membahas Perubahan APBD.
“Draf RPJMD harus selesai terlebih dahulu dan dikonsultasikan kepada publik. Setelah itu, baru kita bisa masuk ke tahap Musrenbang dan pembahasan di DPRD,” kata Mahdani.
Mahdani memperkirakan bahwa, pembahasan Perubahan APBD 2025 baru akan dilakukan pada Maret 2025.
Proses ini melibatkan Panitia Khusus atau Pansus DPRD, yang kemudian akan melakukan pembahasan detail sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Baca Juga: Aktivis KAMMI Serang Diminta Aktif Kawal Pembangunan Daerah
Selain draf RPJMD, ada beberapa dokumen penting lain yang harus diselesaikan sebelum Perubahan APBD bisa dibahas.
Di antaranya adalah dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ 2024, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Draf RPJMD sebenarnya sudah siap untuk konsultasi publik, tapi karena gubernur terpilih belum dilantik, Musrenbang juga belum bisa dilakukan. Setelah masukan dari publik diterima, rancangan ini akan dikirim ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.***