Minggu, 5 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 5 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terseret Kasus Pagar Laut, Kejagung Panggil Kades Kohod Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 Januari 2025 | 19:15
Terseret Kasus Pagar Laut, Kejagung Panggil Kades Kohod Terkait Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah

Surat panggilan untuk Desa Kohod. IST

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebuah surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Kades Kohod, beredar di media sosial, Senin 27 Januari 2025.

Surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 22 Januari 2025 itu, ditujukan kepada Kepala Desa Kohod ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar.

Dalam keterangan surat, pemanggilan itu sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak tanah di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tawuran Beruntun di Serang, 11 Pelaku Remaja Diamankan Satgas Presisi

Kepemilikan hak tersebut yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 2023 hingga 2024.

Dijelaskan, Kades Kohod diminta untuk memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya dikutip dari Bantenraya.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut penerbitan SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tugas Berat Menanti Budi-Agis, Ada 65 Kilometer Jalan Rusak di Kota Serang Harus Diperbaiki

Langkah ini dilakukan karena sertifikat yang dimiliki oleh PT tersebut dinilai cacat prosedur dan materiil.

BacaJuga

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

24 Agustus 2025 | 21:32
Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

20 Agustus 2025 | 12:07
JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

16 Agustus 2025 | 14:55
Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

16 Agustus 2025 | 14:15

“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat SHGB dan SHM milik PT IAM,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang beberapa waktu lalu.

Nusron menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi yang telah dilakukan, menunjukkan penerbitan sertifikat tersebut melanggar ketentuan yuridis dan batal demi hukum.

Baca Juga: 7 Lokasi Nonton Barongsai saat Perayaan Imlek 2025 di Tangerang, Yuk Ajak Teman hingga Keluarga!

“Pelanggaran tersebut terkait garis pantai yang menjadi dasar penerbitan sertifikat di pesisir Desa Kohod,” jelasnya.

Dari total 263 sertifikat yang berada di bawah laut, sekitar 50 nya telah dicabut dan dibatalkan.

Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan keabsahan dokumen yuridis dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Menyusuri Sungai Cigenter, Wisata Alam Tersembunyi di Pulau Handeuleum Pandeglang

“Kami mengecek semua dokumen yuridis, baik di kantor maupun di lapangan. Proses ini kami lakukan satu per satu untuk memastikan tidak ada keputusan yang keliru,” terangnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Hak Tanahkabupaten tangerangKades KohodKejagungPagar lautTindak Pidana Korupsi

Related Posts

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga
Tangerang

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

24 Agustus 2025 | 21:32
Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten
Tangerang

Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

20 Agustus 2025 | 12:07
JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan
Tangerang

JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

16 Agustus 2025 | 14:55
Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian
Tangerang

Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

16 Agustus 2025 | 14:15
Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang Tumbangkan Ketua RW dalam Duel Panas Catur
Tangerang

Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang Tumbangkan Ketua RW dalam Duel Panas Catur

10 Agustus 2025 | 19:09
Anggota DPRD Provinsi Banten Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Kali Asem Tangerang
Tangerang

Anggota DPRD Provinsi Banten Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Kali Asem Tangerang

6 Agustus 2025 | 18:18
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
Dewa United

Dewa United Siap Berlaga di AFC Challenge League Pertengahan Oktober

1 Oktober 2025 | 07:30
MBG

Dekan FISIP UMJ Minta Program MBG Harus Dikembalikan ke Rencana Awal

4 Oktober 2025 | 17:54
Menkeu Purbaya ikut tren Oktober O nya apa

Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

2 Oktober 2025 | 14:59
Persita Tangerang raih kemenangan beruntun

Jadwal Pertandingan Persita Tangerang, Usai Tundukan Kabau Sirah

Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

Bus Trans Banten

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis di Pandeglang

Foto wisuda dengan prompt Gemini AI

10 Prompt Gemini AI Foto Wisuda di Studio, Hasil Realistis dan Elegan

HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25, Guru Buat Surat Terbuka untuk Gubernur dan Pejabat Pemprov Banten

Persita Tangerang raih kemenangan beruntun

Jadwal Pertandingan Persita Tangerang, Usai Tundukan Kabau Sirah

5 Oktober 2025 | 11:22
Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

5 Oktober 2025 | 11:07
guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

5 Oktober 2025 | 10:21
Bus Trans Banten

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

5 Oktober 2025 | 09:55
GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis

GEMA MA Banten Siap Luncurkan Program Strategis di Pandeglang

5 Oktober 2025 | 09:44
Foto wisuda dengan prompt Gemini AI

10 Prompt Gemini AI Foto Wisuda di Studio, Hasil Realistis dan Elegan

5 Oktober 2025 | 09:36
HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25, Guru Buat Surat Terbuka untuk Gubernur dan Pejabat Pemprov Banten

5 Oktober 2025 | 08:49

Recent News

Persita Tangerang raih kemenangan beruntun

Jadwal Pertandingan Persita Tangerang, Usai Tundukan Kabau Sirah

5 Oktober 2025 | 11:22
Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

Viral Hokky Caraka Diduga Chat Tak Senonoh Wanita, Dibongkar Mantan Pacar Jessica Rosmaureena

5 Oktober 2025 | 11:07
guru di Banten nilai kado pahit HUT Banten ke-25

HUT Banten ke-25 Dinilai Kado Pahit, Guru Pertanyakan Hak yang Hilang

5 Oktober 2025 | 10:21
Bus Trans Banten

Bus Trans Banten Siap Beroperasi, Cek Informasi Rute dan Jadwalnya

5 Oktober 2025 | 09:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda