BANTENRAYA.COM – Sebuah surat panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk Kades Kohod, beredar di media sosial, Senin 27 Januari 2025.
Surat berkop Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 22 Januari 2025 itu, ditujukan kepada Kepala Desa Kohod ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar.
Dalam keterangan surat, pemanggilan itu sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak tanah di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Tawuran Beruntun di Serang, 11 Pelaku Remaja Diamankan Satgas Presisi
Kepemilikan hak tersebut yaitu berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tahun 2023 hingga 2024.
Dijelaskan, Kades Kohod diminta untuk memberikan dokumen berupa buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya dikutip dari Bantenraya.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut penerbitan SHGB dan SHM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Tugas Berat Menanti Budi-Agis, Ada 65 Kilometer Jalan Rusak di Kota Serang Harus Diperbaiki
Langkah ini dilakukan karena sertifikat yang dimiliki oleh PT tersebut dinilai cacat prosedur dan materiil.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat SHGB dan SHM milik PT IAM,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang beberapa waktu lalu.
Nusron menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi yang telah dilakukan, menunjukkan penerbitan sertifikat tersebut melanggar ketentuan yuridis dan batal demi hukum.
Baca Juga: 7 Lokasi Nonton Barongsai saat Perayaan Imlek 2025 di Tangerang, Yuk Ajak Teman hingga Keluarga!
“Pelanggaran tersebut terkait garis pantai yang menjadi dasar penerbitan sertifikat di pesisir Desa Kohod,” jelasnya.
Dari total 263 sertifikat yang berada di bawah laut, sekitar 50 nya telah dicabut dan dibatalkan.
Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan keabsahan dokumen yuridis dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Menyusuri Sungai Cigenter, Wisata Alam Tersembunyi di Pulau Handeuleum Pandeglang
“Kami mengecek semua dokumen yuridis, baik di kantor maupun di lapangan. Proses ini kami lakukan satu per satu untuk memastikan tidak ada keputusan yang keliru,” terangnya. ***