BANTENRAYA.COM – Berikut ini akan membahas mengenai hukum hewan kurban yang sedang hamil.
Ada beberapa para ulama menanggapi tentang hukum hewan kurban yang sedang hamil.
Jika Anda terlanjur membeli hewan kurban disaat sedang hamil, maka simak penjelasan artikel berikut ini sampai tuntas.
Baca Juga: Rumah Zakat Adakan Pelatihan Kewirausahaan Bagi Para Pelaku Usaha di Cilegon
Seperti yang diketahui Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam islam pada hari Raya Idul Adha.
Kurban dilakukan oleh para umat islam yang mampu satu kali dalam setiap tahunnya, pada tepat hari Raya Idul Adha.
Oleh sebab itu, kurban merupakan sebagian besar umat islam menjadi hal biasa yang dilakukan pada menjelang hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Gratis oleh DLH Kota Tangerang
Dalam menyembelih hewan kurban, namun terdapat sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan seperti dikutip Bantenraya.com dari nu.or.id.
1. jenis hewan kurban harus binatang ternak seperti, Kambing, Unta, Sapi, Domba.
2. Usia hewan kurban harus memenuhi syariat Islam
-kambing /domba minimal berumur 1 tahun
-Sapi/kerbau minimal berumur 2 tahun
-dan Unta minimal 5 tahun
Baca Juga: Fakta Besaran Gaji Polisi Usai Briptu Rian Dwi Wicaksono Dibakar Hidup-Hidup Oleh san Istri
Hewan kurban biasanya yang masih muda lebih rentan terhadap penyakit, untuk lebih amannya mintalah kepada penjual hewan kurban untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKH) dari dinas terkait.
syarat yang lain juga tidak boleh berupa hewan yang cacat seperti hewan yang matanya jelas-jelas buta, fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, serta badannya kurus dan tidak berlemak.
Lalu bagaimana jika hewan kurban yang sedang mengalami hamil? apakah boleh dilakukan kurban apa tidak? simak penjelasan dari beberapa ulama.
Menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah, Berkurban dengan hewan yang hamil pada prinsipnya tidak diperbolehkan.
Karena hamil pada dasarnya bisa memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada hewan, yaitu sangat kurus ketika sudah melahirkan, bahkan daging janin yang ada dalam kandungan tidak bisa menjadi penambal kekurangan daging hewan yang sedang hamil.
Pendapat ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami dalam salah satu karyanya, yaitu:
Baca Juga: Wilayahnya Terlalu Luas, Disparbud Kesulitan Mendata Jumlah Sanggar Seni di Pandeglang
وَلَا يَجُوْزُ التُّضْحِيَّةُ بِحَامِلٍ عَلىَ الْمُعْتَمَدِ؛ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْباً كَعَرْجَاءَ سَمِيْنَةٍ
Artinya, “Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, sedangkan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk.” (Sayyid Sa’id, Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah al-Musamma Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Darul Minhaj: 2004], halaman 698).
Pendapat yang sama oleh Ulama Sykeh Sulaiman al-Bujairami mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban, karena dengan kehamilan bisa mengurangi dagingnya atau bisa dikatakan dengan kurus.
Baca Juga: Penjaringan Cawalkot Partai Gelora Cilegon, Satu Lagi Cawalkot Perempuan Ikut Serta Selain Uyun
“Hewan hamil tidak cukup (tidak sah dijadikan kurban), dan ini menurut pendapat yang mu’tamad, karena hamil bisa mengurangi dagingnya. Dan sesungguhnya para ulama menilai sempurna (hewan hamil) dalam bab zakat, karena tujuan di dalamnya adalah keturunan bukan daging yang enak”.
Namun terdapat ulama yang menilai bahwa hewan kurban yang sedang hamil dijadikan hewan kurban hukumnya tetap sah.
Sebagaimana disahihkan oleh Imam Ibnu Rif’ah, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
Baca Juga: Sosok Fadhilatun Nikmah yang Tega Bakar Suaminya Ternyata Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian
وَفِي الْمَجْمُوْعِ عَنِ الْاَصْحَابِ مِنْعُ التُّضْحِيَّةِ بِالْحَامِلِ، وَصَحَّحَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ الْاِجْزَاءَ
Artinya, “Dan dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzab dari pengikut mazhab Syafi’iyah, melarang kurban dari hewan yang hamil, dan Imam Ibnu Rif’ah mensahihkan bahwa kurban hewan hamil dianggap cukup (sah).” (Syekh Zakaria, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajit Thullab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1418], juz II, halaman 328).
Kendati pendapat yang sahih menurut Imam Ibnu ar-Rif’ah itu boleh, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, dengan argumen bahwa janin terkadang belum bisa sampai pada batas waktu yang bisa dimakan.
Dari beberapa penjelasan yang dapat dimaknai bahwa hewan kurban dengan hewan kurban yang hamil hukumnya tidak sah, dengan kata lain kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, begitu juga janin yang ada di dalamnya tidak bisa mengurangi kekurangan tersebut.
Baca Juga: Tegas! Bus Pariwisata Tidak Layak Jalan Bakal Ditindak Korlantas Polri
Itulah mengenai hukum hewan kurban yang hamil menurut para ulama, semoga bermanfaat.*