BANTENRAYA.COM – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Serang mencatat dari Januari hingga Mei ini sudah menangani sembilan kasus kekerasan terhadap anak.
Dari jumlah tersebut, enam anak yang menjadi korban kekerasan dengan pelakukanya yang takl lain ayah kandung dan ayah tiri.
Ketua Komnas PA Kabupaten Serang Kuratu Akyun mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang sudah cukuk memprihatinkan.
Baca Juga: Adu Mekanik di Medsos, Seorang Pelajar di Sobang Lebak Ditusuk Kelompok Pemuda
Pasalnya, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan namun justru menjadi korban orang terdekat.
“Dari Januari sampai Mei ini sudah ada sembilan kasus yang sudah kita tangani,” ujarnya, Senin 27 Mei 2024.
Ia menjelaskan, anak-anak yang mejadi korban kekerasan tersebut usianya bervariatif dari mulai usia 4 tahun sampai 17 tahun.
Baca Juga: 1 Menit Lalu! Kode Redeem FF Free Fire 28 Mei, Klaim Diamond, Room Card hingga Emote Gratis
“Yang pelakunya orangtuanya baik itu ayah tiri maupun ayah kandung ada enam anak,” ungkapnya.
“Semua yang kita tangani pelakunya sudah ditahan, tapi tetap kasusnya kita kawal sampai ada putusan pengadilan,” katanya.
Adapun penyebab maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Serang tersebut, Akyun mengungkapkan, mulai dari lemahnya keimanan, pengaruh gadget seperti tontonan pornografi.
Baca Juga: Waspada! Penderita TBC di Kota Serang Melonjak, Berisiko Menular ke Anak-anak
“Makanya kita dorong ke pihak Kemenkominfo bisa memberantas tontonan-tontonan yang negatif ini,” paparnya.
Sedangkan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, Akyun memastikan semuanya telah mendapatkan pendampingan.
Bahkan 4 anak di antaranya mendapat pendampingan langsung dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Mahasiswa Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT
“Fokus kita bagaimana anak-anak ini tidak mengelami trauma dan hak-haknya sebagai anak bisa terpenuhi,” tuturnya.***