BANTENRAYA.COM – Kawasan Ujung Kulon terletak di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kawasan Ujung Kulon merupakan daerah yang dilindungi, karena memiliki kekayaan flora dan fauna yang menakjubkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com dari Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Selasa 21 Mei 2024, kawasan Ujung Kulon pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli Botani Jerman, F. Junghun pada Tahun 1846, ketika sedang mengumpulkan tumbuhan tropis.
Pada masa itu kekayaan flora dan fauna Ujung Kulon sudah mulai dikenal oleh para peneliti. Bahkan perjalanan ke Ujung Kulon ini sempat masuk di dalam jurnal ilimiah beberapa tahun kemudian. Tidak banyak catatan mengenai Ujung Kulon sampai meletusnya gunung krakatau pada tahun 1883.
Namun kemudian kedahsyatan letusan Krakatau yang menghasilkan gelombang tsunami, setinggi kurang lebih 15 meter, telah memporak-porandakan tidak hanya pemukiman penduduk di Ujung Kulon, tetapi satwa liar dan vegetasi yang ada.
Meskipun letusan Krakatau telah menyapu bersih kawasan Ujung Kulon, akan tetapi beberapa tahun kemudian diketahui bahwa ekosistem-vegetasi dan satwaliar di Ujung Kulon tumbuh baik dengan cepat.
Baca Juga: Profil Zoe Levana yang Viral Usai Kepergok Cium Gus Zizan Di Salah Satu Club Malam
Perkembangannya kemudian, beberapa areal berhutan ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi, secara berurutan yaitu sebagai berikut :
Tahun 1921, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan The Netherlands Indies Society for The Protectin of Nature, Semenanjung Ujung Kulon, dan Pulau Panaitan ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Pemerintah Hindia Belanda Nomor : 60 tanggal 16 November 1921.
Tahun 1937, Besluit Van Der Gouverneur-General Van Nederlandch-Indie dengan keputusan nomor : 17 tanggal 24 Juni 1937 menetapkan status kawasan Suaka Alam tersebut kemudian diubah menjadi Kawasan Suaka Margasatwa dengan memasukkan Pulau Peucang dan Pulau Panaitan.
Tahun 1958, berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor : 48/Um/1958 tanggal 17 April 1958 Kawasan Ujung Kulon berubah status kembali menjadi Kawasan Suaka Alam dengan memasukkan kawasan perairan laut selebar 500 meter dari batas air laut surut terendah.
Tahun 1967, melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 16/Kpts/Um/3/1967 Tanggal 16 Maret 1967 Kawasan G. Honje Selatan seluas 10.000 Ha yang bergandengan dengan bagian Timur Semenanjung Ujung Kulon ditetapkan menjadi Cagar Alam Ujung Kulon.
Baca Juga: Waduh! Detik-detik Gus Zizan Diduga Cium Selebgram Zoe Levana di Club Malam
Tahun 1979, melalui SK Menteri Pertanian Nomor : 39/Kpts/Um/1979 Tanggal 11 Januari 1979 Kawasan G. Honje Utara seluas 9.498 Ha dimasukkan ke dalam wilayah Cagar Alam Ujung Kulon.
Tahun 1992, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 284/Kpts-II/1992 Tanggal 26 Februari 1992, Ujung Kulon ditunjuk sebagai Taman Nasional Ujung Kulon dengan luas total 122.956 Ha terdiri dari kawasan darat 78.619 Ha dan perairan 44.337 Hektare.
Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Penetapan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon telah mendapat pengakuan sebagai kawasan yang penting dan dibanggakan secara nasional dan internasional. ***