BANTENRAYA.COM – Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Purwakarata, Kota Cilegon menyelesaikan rekepitulasi suara tingkat kecamatan.
Dari 8 kecamatan yang ada, baru PPK Kecamatan Purwakarta yang menyelesaikan rekapitulasi.
Rekapitulasi di Kecamatan Purwakarta sendiri dilakukan sejak Selasa, 20 Februari 2024 dan selesai pada Sabtu, 24 Februari 2024.
Rekapitulasi dilakukan dengan dua panel pada hari kedua, sehingga bisa diselesaikan dengan cepat.
Baca Juga: Sinopsis Doctor Slump Episode 9 Sub Indo: Nam Ha Neul dan Yeo Jung Woo Saling Canggung Usai Putus
Di Kecamatan Purwakarta ada sebanyak 121 Tempat Pemungutan Suara atau TPS dengan rincian Kelurahan Pabean 11 TPS, Tegal Bunder 15 TPS, Purwakarta 20 TPS, Kotabumi 26 TPS, Kebon Dalem 52 TPS dan Ramanuju 7 TPS.
Anggota PPK Purwakarta Oman menyatakan, pihaknya sekarang sudah menyelesaikan proses rekapitulasi yang dilakukan sejak Selasa lalu.
“Alhamdulillah menyelesaikan. Sekarang proses untuk menyiapkan dokumen untuk berita acara untuk saksi,” jelasnya.
Oman menyatakan, untuk saksi sendiri kemungkinan tidak banyak yang menandatangani Berita Acara hasil rekapitulasi, terutama partai kecil yang tidak menyiapkan saksi.
Baca Juga: Catat Akhi Ukhti! Amalan dan Doa Malam Nisfu Syaban, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab
“Banyak partai yang tidak menghadirkan saksi selama rekapitukasi, terutama saksi partai-partai kecil,” ucapanya.
Salah satu saksi partai politik menyatakan, pihaknya berharap dengan hasil tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk rekepitukasi di tingkat Kota Cilegon nantinya.
“Ini nanti akan menjadi bahan untuk rekap tingkat kota,” ucapnya yang enggan menyebutkan namanya.***