BANTENRAYA.COM – Belum lama ini, publik dihebohkan oleh salah satu tren prank WhatsApp.
Di mana, dalam prank WhatsApp tersebut memuat kalimat yang sukses membuat khawatir.
Lantaran, prank WhatsApp tersebut mencatut pihak kepolisian dan nomor si pengguna.
Sontak, siapapun yang menerima pesannya bakalan terkejut akan menemukan kalimat hal itu.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Rampungkan 3 Fasilitas Hobi Tahun Ini
Adapun dalam pesan tersebut memuat sebuah peringatan kepada si penerima bahwa nomornya untuk sementara dilarang.
Tak hanya itu, dalam pesan tersebut juga memuat bahwa nomor si penerima telah disita oleh pihak kepolisian.
“Nomor ini untuk sementara dilarang dari WhatsApp karena berpartisipasi dalam kelompok terompet,” isi pesannya.
“WhatsApp ini disita oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat Sidak Disdukcapil dan RSUD Kota Serang
Usut punya usut, pesan tersebut hanyalah sebuah tren prank untuk dijadikan hiburan semata.
Sontak, tren tersebut tak ingin dilewatkan oleh sebagian orang dan ingin mencobanya.
Bahkan, tren tersebut dapat diubah kalimatnya sesuai keinginan pengirim dengan semenarik mungkin.
Salah satunya dengan isi pesan ‘Nomor ini dalam bahaya karena terjaring kelompok kejahatan! Untuk sementara dilarang dari WhatsApp dan telah disita oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia.’
Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Volume Sampah di Kota Tangerang Naik 20 Persen
Untuk mencoba tren tersebut, berikut caranya yang sangat mudah hanya dengan menyalin kalimat berikut.
> ⓘ Nomor ini dalam bahaya karena terjaring kelompok kejahatan! Untuk sementara dilarang dari WhatsApp dan telah disita oleh Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Pesan tersebut akan otomatis berubah layaknya peringatan dari sistem aplikasi.***