Senin, 16 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk, Modusnya Beli Narkoba Lewat Medsos

Yanadi by Yanadi
9 September 2021 | 18:29
Lima Pengedar dan Pemakai Narkoba Dibekuk, Modusnya Beli Narkoba Lewat Medsos

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah (kiri) berbincang dengan para pelaku pengedar narkoba saat gelar pres rilis, Kamis 9 September 2021 yanadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM  – Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap lima pelaku pengedar hingga pemakai narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1.2 gram, tembakau sintetis jenis gorila 2.76 gram, dan obat terlarang merek hexymer sebanyak 585 butir.

BACAJUGA:

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58

Kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda tepatnya di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, dan di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang saat sedang nongkrong bersama rekannya pada Minggu 5 September 2021. Kelima pelaku berinisial DAB, RRP, MH, ZA, dan BB warga Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: Patut Dicontoh, Anggota Polres Pandeglang Sisihkan Gajinya untuk Sedekah

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Berbekal laporan tersebut, jajaran melakukan pendalaman, dan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku. “Penangkapan kelima tersangka ini berkat kerjasama masyarakat dengan petugas,” tegas Kapolres Belny dalam ekspoes pengungkapan kasus di Mapolres Pandeglang, Kamis 9 September 2021.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia juga tak segan memberikan sanksi seberat-beratnya untuk kelima pelaku. “Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ahmad Denny menuturkan, kelima tersangka statusnya sebagai pengedar dan pemakai. “Mereka mencari keuntungan hasil penjualan dan mereka juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli. Barang yang didapat dengan cara dibeli di media sosial,” tuturnya.

Baca Juga: Personel Polres Pandeglang Jalani Uji Kesamaptaan Jasmani

Menurutnya, para tersangka membeli narkoba dengan cara lepas atau tidak ketemu dengan penjualnya. “Jadi barang yang dibeli mereka ini hanya melalui media sosial. Setelah mereka sudah transaksi mereka tinggal mengambil barang itu di suatu tempat yang sudah disimpan narkoba oleh penjualnya. Modus mereka mencari keuntungan  dan juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli,” katanya.

“Kelima tersangka akan dijatuhi Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111, Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 106, Pasal 196, Pasal 98 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun dan 20 tahun,” pungkasnya. ***

 

Editor: Administrator
Previous Post

Bank Syariah Mu’amalah Cilegon Siapkan Hadiah untuk Apresiasi Nasabah

Next Post

Ironi Aksara Pegon, Menjadi Tamu di Rumah Sendiri

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda