BANTENRAYA.COM – Mantan Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dipicu atas dugaan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen yang telah dilakukannya.
Tak hanya itu saja Henry Surya juga sempat divonis lepas oleh pengadilan dalam kasus penggelapan dana nasbah KSP Indosurya.
Namun naas selang beberapa hari ini kini Bareksrim Polri kembali memanggil dirinya untuk membuka penyidikan kasus Indosurya dihadapan pengadilan.
Atas kasusnya itu dirinya juga sempat melakukan tindak pidana lantaran memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta mempergunakan surat palsu untuk TPPU yang memyebabkan Indosurya merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Nah dari situlah dirinya kembali menjadi tersangka dalam tahap mendalam kasus tersebut,
Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menuturkan hal dugaan itu,Kamis 16 Maret 2023.
“Iya sudah (ditetapkan tersangka),”ujarnya.
Sementara itu dari kuuasa Hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo mengaku telah menerima kabar penetapan tersangka lagi terhadap kliennya.
Baca Juga: Link Nonton Series Katarsis Episode 7 Full Movie Free dan VIP, Bukan di LK21 dan Telegram
“Saya masih meyakini ini ne bis in idem karena terkait dugaan pemalsuan ini, materinya sudah pernah diperiksa dan diadili dan terdapat dalam pertimbangan putusan (PN) Jakarta Barat. Tentang langkah hukum sedang kita pertimbangkan,” kata“Iya sudah (ditetapkan tersangka),”tuturnya.***