BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis tramadol HCI dan Hexymer.
Tersangka pengedar obat terlarang berinisial HW (28) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 146 butir obat jenis tramadol HCI dan 1000 butir obat jenis Hexymer.
Baca Juga: Persib Dan Persija Kompak Kalah Saat Melakoni Laga Liga 1 Pekan 29, Persaingan Makin Sengit
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pelaku ditangkap sesuai informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat-obatan terlarang.
Dari laporan masyarakat, petugas melakukan penyelidikan, hingga mengamankan pelaku di rumahnya. “Itu sesuai laporan warga. Pelaku ditangkap di rumahnya,” tegas Ilman, Kamis 9 Maret 2023.
Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Targetkan Rp12 Miliar Per Tahun, Baznas Cilegon Bakal Gedor Industri Asing dan Swasta
“Tersangka diancam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar,” terangnya. ***