BANTENRAYA.COM – Sebanyak 380 orang karyawan PT Power Block Indonesia (PBI) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai saat ini belum menerima uang persangon, padahal mereka sudah tidak lagi bekerja.
Para karyawan bertahan menolak menandatangani surat PHK karena mereka hanya diberi uang kompensasi.
“Semua karayawan sudah tidak lagi bekerja setelah dilakukan efisiensi atau PHK. Untuk perjanjian belum ada yang tanda datangan karena dalam surat PHK itu terteranya bukan uang PHK tapi uang kompensasi makanya kami menolak,” ujar Muslim, salah satu karyawan PT PBI, Rabu 12 Desember 2022.
Baca Juga: Warning, BMKG Ingatkan Selama Nataru 11 Provinsi Bakal Hadapi Cuaca Ekstrim Hujan Lebat
Ia mengungkapkan, para karyawan yang sudah di PHK itu telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun belum ada titik temu terutama terkait uang pesangon.
“Soal uang pesangon masih menggantung karena pihak perusahaan belum menyanggupi terkait pesangon yang sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Muslim menuturkan, pada Kamis (22/1) atau hari ini akan dilakukan mediasi antara karyawan dengan pihak perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Baca Juga: 862 Supir Angkot di Pandeglang Dapat Bantuan Inflasi BBM
“Terhitung mulai tanggal 13 Desember kami semua sudah tidak lagi dibayar padahal prosesnya belum selesai,” paparnya.
Saat ini para karayawan yang di PHK tersebut setiap harinya berada di rumah dan sesekali berkumpul di sekretariat serikat pekerja.
“PHK ini sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Mayoritas warga Kabupaten Serang kurang lebih 99 persen,” ungkapnya.***

















