BANTENRAYA.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersama dengan Untirta, melaksanakan dialog publik terkait Rancangan Undang-undang atau RUU KUHP.
Kegiatan dialog publik terkait RUU KHUP dihadiri oleh Wakil Menteri Kemenkum HAM Eddy O.S. Hisriej, dilaksanakan di Auditorium Lantai IV, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Untirta.
Hadir di acara pembahasan RUU KUHP Moch Tranggono, Sekda Provinsi Banten, Rektor Untirta Fatah Sulaiman dan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.
Baca Juga: Malam ini! Link Streaming Indonesia Vs Curacao FIFA Matchday
Dalam sambutannya, Rektor Untirta Fatah Sulaiman menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan secara offline dan online dengan dihadiri oleh seribu peserta yang ikut secara daring se-Indonesia.
Ia menyambut baik kegiatan ini dan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan semua pihak, menjadikan Untirta sebagai tuan rumah dalam kegiatan yang dinilai penting dalam pembahasan RUU KUHP.
“Tentu bagi insan pendidikan tinggi sangat haus sekali tentang hukum. Ini juga merupakan rangkaian Dies Natalis Untirta yang ke-41 yang acara puncaknya nanti akan dilaksanakan tanggal 1 Oktober 2022,” katanya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Tejo Harwanto kepada Untirta, yang telah memfasilitasi kegiatan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif atas maksud dan tujuan prinsip atas isi RUU KUHP.
”Pada 2019 ditunda pembahasannya karena ada 12 isu krusial yang berkembang di masyarakat. Pemerintah membuka ruang dialog dengan mengudang, serta menerima masukkan,” ungkapnya.
Baca Juga: HIV AIDS Cilegon Meningkat Dua Kali Lipat, Dinkes Kejar Tayang Pengetesan
“Masukkan dari akademisi, praktisi hukum, ormas, mahasiswa, tokoh masyarakat dan yang lainnya untuk menghimpun dari berbagai pihak yang menaruh perhatian kepada RUU KUHP ini,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Sekda Banten Moch. Tranggono mengatakan, naskah akademik RUU KUHP memfokuskan kepada tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
Masing-masing merupakan sub-sistem dan sekaligus pilar-pilar dari keseluruhan bangunan sistem pemidanaan.
“Sosialisasi RKUHP pada hari ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder agar dapat mengikuti secara seksama penyampaian dari pemateri dan berpartisipasi selama sosialisasi berlangsung,” kata Tranggono membacakan sambutan dari Pj Gubernur Banten Al-Muktabar.
Sementara itu, Wakil Menteri Kemenkum HAm Eddy O.S. Hisriej menjelaskan, perubahan terhadap RUU KUHP 2019 meliputi tujuh hal seperti 14 isu kontroversi, mengenai sanksi pidana, memperbaiki typo.
Melakukan ulang sistemisasi, memasukkan penadahan dan kejahatan percetakan dan melakukan harmonisasi dengan sejumlah undang-undang di luar KUHP dan melakukan revisi terkait dengan UUD tindak pidana kekerasan seksual. ***