BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang meminta dewan kesejahteraan masjid (DKM) mengurus legalitas masjid mereka.
Kepala Kemenag Kota Serang Abdul Rozak meminta DKM mengurus legalitas masjid karena bisa digugat bila ada yang mempersoalkan.
Karena itu, pengurus DKM diminta untuk mengurus legalitas masjid.
Hal itu disampaikan Abdul Rozak saat Pelantikan Pengurus DKM Masjid Al Jabbar Perum Persada Banten periode 2022-2025 tema “Optimalisasi Pembangunan Masjid Al Jabbar yang Berkelanjutan dalam Bingkai Ukhuwah Islamiyyah, Ukhuwah Basyariah, dan Ukhuwah Wathoniyah”, Minggu malam, 18 September 2022.
Abdul Rozak mengatakan, ada 3 tugas pengrus DKM di mana pun dia berada.
Baca Juga: Viral dan Menghebohkan, Seorang Ibu Tewas Gantung Diri Usai Bunuh Dua Anaknya
Pertama, idaroh yaitu mengurus administrasi masjid, mulai dari mengurus legalitas lahan, keuangan, dan lain sebagainya.
“Urus legalitas lahan agar jelas apakah status tanah tersebut meruakan wakaf, fasos, fasum. Juga urus IMB masjidnya,” ujarnya.
Abdul Rozak mengatakan, pajak untuk masjid di Kota Serang adalah 0 Rupiah.
“Tinggal mau diurus atau tidak. Saya tantangan DKM untuk urus legalitas,” katanya.
Baca Juga: UPDATE Jadwal Tayang One Piece Film Red di Bioskop Indonesia Lengkap Bocoran Harga Tiket Nonton
Tugas DKM yang kedua, adalah imaroh atau meramaikan masjid dengan sejumlah program.
Namun yang paling pokok dari meramaikan masjid adalah menggelar shalat berjamaah.
Ketiga, riayah atau pemeliharaan fisik masjid. Sebab hal ini juga menyangkut kenyamanan pengunjung masjid, termasuk anak-anak.
Walikota Serang Syafrudin berpesan agar pengurus DKM Masjid Al Jabbar Perum Persada Banten menyelesaikan pembangunan masjid yang belum selesai.
Pemerintah Kota Serang sendiri siap membantu pembangunan masjid dengan mengalokasikan dana hibah.
Agus Sutisna AA, panitia acara, mengatakan, panitia mulai dari menyelenggarakan pemilihan sampa dengan pelantikan dan pengukuhan DKM Masjid Al Jabbar Perum Persada Banten sudah selesai dilakukan. Pemilihan Ketua DKM sendiri dilaksanakan pada Juli 2022 lalu.
Setelah itu, pekerjaan yang tersisa adalah masyarakat tinggal kita mengawal pembangunan masjid agar selesai.“Nanti kiat follow up,” katanya.
Agus memperkirakan dibutuhkan anggaran sekitar Rp1 miliar lagi agar pembangunan masjid selesai.
Terkait legalitas lahan, dia mengatakan, ini adalah tanah fasos fasum dan DKM Masjid Al Jabbar Perum Persada Banten sudah meminta pemanfaatan fasos fasum dari Pemkot Serang, dengan status hak guna pakai.
“Untuk IMB sedang proses di BPN,” ujarnya. (***)