BANTENRAYA.COM – Sebanyak 3,5 hektare lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Keluarahan Sayar, Kota Serang dan Desa Pancanegara, Kabupaten Serang belum dibayar.
Adapun lahan kawasan Bendungan Sindangheula yang belum dibayar itu merupakan perkara konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Serang kepada warga selaku pemilik lahan.
Demikian terungkap saat PN Serang melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk pembebasan tanah di kawasan Bendungan Sindangheula Senin 27 Juni 2023.
Hadir dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, penggugat Alice Lawadinata, tergugat ahli waris Almarhum Muttaqin yaitu Nenih dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Penggugat, Alice Lawadinata mengatakan, ia memiliki lahan seluas 3,5 hektare di Desa Pancanegara.
Terdiri atas 7 bidang seluas 3,3 hektare, dan satu bidang tanah seluas 1.500 meter persegi berada di Keluarahan Sayat yang belum dibayar karena adanya persoalan hukum.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Resah Kondisi Hutan di Banten hanya Tersisa 50 Persen
“Terkait dengan pencairan (lahan) Bendungan Sindangheula yang sudah terkena genangan bendungan. Yang di Sayar 1,500 meter, sedangkan di Pancanegara 3,3 hektar,” katanya saat ditemui di lokasi.
Alice menjelaskan lahan dibeli menggunakan uang pribadinya melalui rekannya Agus Salim pada tahun 2012. Namun, Agus meminjam nama Muttaqin untuk membeli lahan tersebut.
“Setelah Agus Halim meninggal dunia pada tahun 2015 dan surat surat tanah berupa akta jual beli maupun sertifikat disimpan oleh istri Agus Hillman,” jelasnya.
Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054 : Munculnya Raja Kegelapan Rayleigh Dan Shanks Si Rambut Merah
Alice mengungkapkan pada Tahun 2017 Risnawati menggugat Alice Lawadinata ke Pengadilan Negeri Serang dalam perkara perdata Nomor 48 dengan putusan berdamai.
“Adanya perkara 48 maupun 35 sehingga BPN dan PUPR menitipkan 9 tanah yang diserahkan Kania dan tanah atas nama Muttaqin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan inkracht,” ujarnya.
Selanjutnya, Alice menjelaskan dirinya mengajukan validasi dan pelepasan hak AJB atas nama Muttaqin dengan dasar hukum adanya surat pernyataan Muttaqin dan surat kesepakatan bersama.
Baca Juga: Sederet Pemain Timnas U-19 Yang Diprediksi Akan Dicoret Shin Tae Yong
“Namun ahli waris Almarhum Muttaqin yaitu Nenih mengklaim bahwa uang konsinyasi itu milik Almarhum Muttaqin, dan mereka tidak mengakui surat pernyataan dari Muttaqin,” jelasnya.
Alice menegaskan ketika dirinya akan mengambil uang ganti rugi lahan di Bendungan Sindangheula pengadilan tidak memberikannya.
Padahal dirinya telah menyerahkan surat pengantar dari BPN.
Baca Juga: 13 Kode Promo Grab Terbaru, 27 Juni 2022 untuk Menghemat Pengeluaran dan Diskon hingga 150 persen
“Pihak Pengadilan melalui Ketua PN memberi saran untuk gugat menggugat katena masih ada perkara induk yaitu 48,” tuturnya.
“Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht,” tegasnya.
Sementara itu perwakilan BPN Kabupaten Serang Ratu Sumiyati membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan surat pengantar, agar uang konsinyasi diberikan kepada Alice selaku pemilik lahan yang sah.
Baca Juga: Telah Dibuka! PPDB Jakarta 2022 Jalur Zonasi, Berikut Link Pendaftaran, Persyaratan dan Jadwalnya
“Masalah uang konsinyasi yang dititipkan di pengadilan tapi, BPN sudah memberikan surat uang konsinyasi kepada alice untuk pengambilan di Pengadilan. Untuk selebihnya saya kurang tahu,” katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo mengatakan pihaknya melakukan sidang pemeriksaan setempat.
Hal itu untuk memastikan lokasi atau lahan dalam perkara konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk pembebasan tanah di Kawasan Sindangheula.
Baca Juga: 11 Tahun Lumpuh Akibat Tersengat Listrik, Warga Sumampir Timur Kota Cilegon Butuh Bantuan
“Kita hanya liat lokasi, jika benar-benar ada, letaknya dimana. Tidak ada tindakan hukum lain,” katanya. ***



















