BANTENRAYA.COM – Situ Ciherang di Kecamatan Cikande yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten belum memiliki sertifikat. Selain itu, situ yang berlokasi di Desa Cikande tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemprov Banten.
Camat Cikande Mochamad Agus mengatakan, Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan sosialisasi penataan Situ Ciherang kepada warga setempat.
“Jadi latar belakangnya banyak situ-situ yang berubah fungsi. Maka Pemprov Banten melalui PUPR bekerja sama dengan BPN melakukan pemetaan Situ Ciherang, jadi Situ Ciherang akan dibuatkan sertifikatnya atas nama pemerintah provinsi karena sekarang ini belum ada sertifikatnya,” kata Agus, Senin 30 Mei 2022.
Baca Juga: Azis Gagap Datang ke Pandeglang Tapi Bukan untuk Ngelawak, Tapi Lakukan Ini
Ia mengungkapkan, di Kecamatan Cikande sendiri terdapat dua situ yakni Situ Terate dan Situ Ciherang. Untuk Situ Cikande telah dilakukan pemetaan dan sudah dibuatkan sertifikatnya.
“Sekarang ini baru pemetaan saja, mungkin ke depannya ada penataan, entah dibuat wisata atau yang lainnya. Tadi (kemarin-red) diukur luasnya berapa,” paparnya.
Adapun warga yang diundang dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan DPUR Provinsi Banten bersama BPN tersebut yaitu warga yang memiliki bangunan semi permanen di sempadan Situ Ciherang.
Baca Juga: Ternak Terpapar PMK di Kabupaten Serang Gagal Dimusnahkan, Ini Alasannya
“Situnya punya pemprov tapi lahan di daratnya punya desa. Belum ke arah (penertiban-red) sana, hanya sebatas sosialiasi saja,” tuturnya. (tanjung/fikri)