BANTENRAYA.COM – Tepat 24 tahun yang lalu peristiwa berdarah terjadi pada 12 Mei 1998. Empat orang mahasiswa trisakti gugur saat melakukan demonstrasi.
Keempat mahasiswa yakni Elang Mulia Lesmana, Heri Hartanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie tewas tertembak di kampus mereka saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Kamis 12 Mei 2022, pada awal 1988 ekonomi Indonesia mulai goyah karena terpengaruh krisis finansial Asia sepanjang 1997-1999.
Melihat kondisi itu, mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Gedung Nusantara, termasuk di dalamnya mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul 12.30 WIB. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian.
Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya, pada pukul 17.15 WIB, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan.
Aparat keamanan mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di Universitas Trisakti.
Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke Rumah Sakit Sumber Waras.
Baca Juga: Siap-siap! 421 Calon Jamaah Haji asal Cilegon Diberangkatkan Tahun Ini
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brimob, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad.
Kemudian, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam serta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Steyr, dan SS-1.
Pada pukul 20.00 WIB dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis.
Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, namun hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.
Baca Juga: Mantan Sekretaris Dindikbud Banten Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Hingga saat ini keluarga korban peristiwa berdarah itu masih terus mencari keadilan dan sampai saat ini juga belum ada siapa pihak yang harus bertanggungjawan atas pelanggaran HAM tersebut.***