BANTENRAYA.COM – Pemerintah menerbitkan aturan baru pengganti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang batal diterapkan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Pembatalan PPKM level 3 Nataru di seluruh wilayah Indonesia disampaukan diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah,” ujarnya terkait pembatalan PPKM level 3 Nataru.
Baca Juga: Balai TNUK Pandeglang Bangun JRSCA untuk Kandang Badak Jawa di Ujung Kulon
“Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut.
Oleh karenannya, pemerintah membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Sementara untuk terkait perubahan aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Baca Juga: Ini Dia Orang Terkaya di Indonesia 2021, Hartono Bersaudara Masih Nomor Pertama
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @idx_channel berikut adalah aturan baru yang akan berlaku pada saat Nataru pengganti PPKM level 3.
1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1 x 24 jam untuk perjalanan darat.
Baca Juga: Virus Varian Omicron Telah Masuk Indonesia, Ini yang Perlu Diketahui
2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya mereka juga wajib melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
3. Pemerintah juga menerapkan larangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca Juga: Penyeberangan Merak Bakauheni Dibayangi Cuaca Buruk, Waktu Pelayaran Bertambah Setengah Jam
4. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Yang bisa masuk ke fasilitas itupun hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
5. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Baca Juga: Niat Jemput Perahu yang Mogok, Nelayan Labuan Hilang Terseret Ombak di Perairan Pulau Liwungan
Selanjutnya ditekankan agar disiplin PeduliLindungi harus ditegakkan. ***