BANTENRAYA.COM – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pelaku penjualan obat-obat meningkatkan gairah bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT.
Obat tanpa izin tersebut diedarkan oleh pria berinisial SH berusia 33 tahun.
Pegawai travel di Kota Serang itu diketahui telah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, penjual obat penambah gairah, yang dilarang BPOM RI dan tidak memiliki izin edar itu diamankan pada 21 Mei 2024, di Kantor agen Travel, Jalan kemang Pusri Ciloang, Kota Serang.
Baca Juga: Lewat Booth Titipkan Pesan Kebaikan, Fitron Nur Ikhsan Serap Aspirasi Masyarakat Pandeglang
“Pelaku mengedarkan obat impor ilegal itu dengan menjualnya secara langsung dan online. Kalau secara langsung dijual kepada orang yang sudah kenal,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Juni 2024.
Dony menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengedarkan obat tersebut kepada konsumennya di wilayah Banten dan Jakarta.
Pelaku diduga kuat juga mengalami kelainan seksual.
“Jualannya sejak tahun 2015. Dijual juga ke Jakarta, pelaku diduga mengalami kelainan seksual,” jelasnya.
Baca Juga: Ponpes Nurul Madany Lebak Kuliti Gagasan Tiga Bakal Calon Bupati
Donny mengungkapkan, jenis obat yang digunakan untuk kaum LGBT ini, yaitu jenis hirup dengan nama obat yaitu Poppers.
Obat ini memiliki efek melemaskan otot-otot di sekitar anus, sehingga cukup populer di kalangan kelompok LGBT yang sering melakukan hubungan sesama jenis.
“Obatnya dihirup, bikin mabuk, juga untuk pelemas otot dubur. Yang kita amankan ada 22 botol Poppers, pelumas merek Love Men Monogatari dengan ukuran 200 mili liter, satu pack jamu pasak bumi dan 14 pack kondom,” ungkapnya.
Dony menerangkan, dari keterangan tersangka, obat impor ilegal itu digunakan untuk melakukan hubungan intim dari belakang.
Baca Juga: Belasan Bakal Calon Walikota Serang Unjuk Gigi Rebut Hati Rakyat, Pengamat Sebut Kemajuan Demokrasi
Obat itu diduga digunakan untuk hubungan badan oleh kaum gay di Banten dan Jakarta.
“Pengakuannya dipakai buat hubungan badan sesama jenis (gay),” terangnya.
Dony menambahkan, tersangka melakukan pembelian barang ilegal tersebut dari Surabaya, melalui e-commerce.
Untuk mengelabui kepolisian, pengemasan obat tersebut menggunakan tampilan barang berupa parfume dan kemudian mendistribusikannya di wilayah Banten.
Baca Juga: Cara Membuat Ongol Ongol Pandan Simpel dan Anti Gagal, Lengkap dengan Resep Terbaik
“Pengakuannya dibeli online, penjualnya ada di Surabaya,” tambahnya.
Dony menegaskan, penjualan obat tersebut dilarang karena tidak punya izin edar.
Perbuatan pelaku sendiri bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami masih melakukan pengembangan, dan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.***


















