BANTENRAYA.COM – Aturan Ganjil Genap yang ada di Jakarta akan ditiadakan pada tanggal 1 Mei 2025.
Pada tanggal 1 Mei 2025 tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberikan informasi tentang peniadaan aturan Ganjil Genap Jakarta pada tanggal 1 Mei 2025.
Baca Juga: 10 Ucapan HUT Kota Cilegon ke-26 Tahun 2025, Inspiratif dan Penuh Makna
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat, 25 April 2025, berikut informasi seputar peniadaan aturan Ganjil Genap yang ada di Jakarta.
“Sehubungan dengan diperingatinya Hari Buruh pada 1 Mei 2025, Ketentuan Ganji Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis keterangan Instagram @dishubdkijakarta.
Aturan peniadaan Ganjil Genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem Ganjil Genap pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Baca Juga: Spesial Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Cilegon ke-26, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Peniadaan sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta berdasarkan:
– Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
– Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca Juga: Catat! Rangkaian Acara HUT Kota Cilegon ke-26, Ada Istighosah hingga Penampilan OM Wawes
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sebanyak daftar 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025.
Dalam penetapan tersebut, sehingga ada sebanyak 27 hari tanggal merah selama tahun 2025.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Baca Juga: Momentum Hardiknas 2025: Saatnya Gerakan Pramuka Jadi Arus Utama Pendidikan Karakter di Sekolah
Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB); Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Tanggal 1 Januari 2025
– Tahun Baru 2025 Masehi
Tanggal 27 Januari 2025
– Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: 8 Ucapan Doa untuk HUT Kota Cilegon Ke-26, Semoga Diberi Keberkahan dan Kemajuan
Tanggal 29 Januari 2025
– Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Tanggal 29 Maret 2025
– Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
Tanggal 31 Maret-1 April 2025
– Idul Fitri 1446 Hijriah
Tanggal 18 April 2025
– Wafat Yesus Kristus
Baca Juga: Semarak HUT Kota Cilegon Ke-26, akan Dimeriahkan oleh Band-band Lokal
Tanggal 20 April 2025
– Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Tanggal 1 Mei 2025
– Hari Buruh Internasional
Tanggal 12 Mei 2025
– Peringatan Hari Raya Waisak 2569 BE
Tanggal 29 Mei 2025
– Kenaikan Yesus Kristus
Baca Juga: Tinggal Klik! 8 Link Twibbon HUT Kota Cilegon ke-26 Tahun 2025, Desain Keren dan Paling Meriah
Tanggal 1 Juni 2025
– Hari Lahir Pancasila
Tanggal 6 Juni 2025
– Idul Adha 1446 Hijriah
Tanggal 27 Juni 2025
– 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
Tanggal 17 Agustus 2025
– Proklamasi Kemerdekaan
Baca Juga: Ujian Praktik Nikah di SMAN 1 Lumbung Layaknya Sungguhan, Malah Kena Hujat Netizen
Tanggal 5 September 2025
– Maulid Nabi Muhammad SAW
Tanggal 25 Desember 2025
– Kelahiran Yesus Kristus
Demikianlah informasi seputar seputar peniadaan aturan Ganjil Genap Jakarta yang bertepatan dengan Hari Buruh 2025. ***