BANTENRAYA.COM – Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025.
Penetapan besaran UMK 2025 itu tak terkecuali akan segera diputuskan pemerintah daerah di Provinsi Banten.
Meski belum ditetapkan, besaran UMK 2025 sendiri bisa diprediksi berdasarkan kebijakan pemerintah yang belum lama ini diumumkan.
Baca Juga: BURUAN! 5 Promo Tiket Pesawat yang Bisa Digunakan Saat Libur Nataru
Kebijakan itu tak lain adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Untuk kenaikan nilai UMK sendiri dalam Permenaker diatur sebesar 6,5 persen berdasarkan pasal 5 poin (2):
“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” bunyi ketentuan tersebut.
Baca Juga: BRI Manfaatkan Teknologi AI untuk Tingkatkan Produktivitas, Peran SDM Tak Berkurang
Pemerintah kabupaten/kota sendiri diminta sudah menetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Adapun besaran UMK 2024 untuk 8 kabupaten/kota di Banten yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 dengan rincian:
1. Kabupaten Pandeglang 3.001.929,87
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Pengajuan Pinjaman ke Koperasi Karya Praja Sejahtera Kota Cilegon Meningkat
2. Kabupaten Lebak 2.978.764,69
3. Kabupaten Serang 4.560.894,85
4. Kabupaten Tangerang 4.601.988,00
5. Kota Tangerang 4.760.289,54
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pilkada Pandeglang di 68 Persen, KPU Soroti Suara Tidak Sah
6. Kota Tangerang Selatan 4.670.791,00
7. Kota Cilegon 4.815.102,80
8. Kota Serang 4.148.602,00.
Adapun jika naik 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, berikut prediksi nilai UMK 2025 untuk 8 kabupaten/kota di Banten.
1. Kabupaten Pandeglang Rp3.001.929,87 menjadi Rp3.197.929,31
2. Kabupaten Lebak Rp2.978.764,69 menjadi Rp3.172.384,39
3. Kabupaten Serang Rp4.560.894,85 menjadi Rp4.857.353,01
4. Kabupaten Tangerang Rp4.601.988,00 menjadi Rp4.901.117,22
5. Kota Tangerang Rp4.760.289,54 menjadi Rp5.069.708,36
6. Kota Tangerang Selatan Rp4.670.791,00 menjadi Rp4.974.392,41
7. Kota Cilegon Rp4.815.102,80 menjadi Rp5.128.084,48
8. Kota Serang Rp4.148.602,00 menjadi Rp4.418.261,13
Demikian tadi prediksi besaran UMK 2025 untuk 8 kabupaten/kota di Banten berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. ***