BANTENRAYA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) jadi hal yang dinantikan jelang Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, THR ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan saat Lebaran, seperti membeli baju, membeli kendaraan, melunasi hutang hingga disisihkan untuk investasi.
Salah satu instrumen investasi yang bisa dipilih ialah investasi saham syariah. Ini bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mengalokasikan dana THR untuk kebutuhan finansial jangka panjang.
Bantenraya.com mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini beberapa cara berinvestasi pada saham syariah.
1. Pilih Sekuritas yang Memiliki SOTS
SOTS merupakan kepanjangan dari aplikasi Syariah Online Trading System yang terdaftar resmi di Indonesia dan lulus pengujian maupun sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini menjadi penting, karena sekuritas atau penyedia layanan investasi yang sudah memiliki SOTS sudah dipastikan aman dan dijamin tidak melanggar prinsip syariah.
Syarat untuk mempunyai SOTS yang resmi tentu harus melalui seleksi kevalidan berkas izin usaha, pengawasan ketat OJK, hingga uji sertifikasi yang harus ditempuh. Lolosnya suatu SOTS yang dipunyai sekuritas tentu tidak luput dari pengujian MUI.
2. Mendaftar rekening efek syariah
Selanjutnya, jika sudah menemukan sekuritas yang tepat ialah melakukan meregister akun rekening efek di sekuritas syariah tersebut.
Ada beberapa data yang perlu Anda siapkan, seperti fotocopy identitas KTP/SIM, melengkapi salinan NPWP, dan fotocopy buku tabungan yang akan digunakan untuk transaksi nanti.
Setelah resmi dan berhasil mendaftar, calon investor akan dibekali user ID serta kata sandi untuk login ke dalam aplikasi SOTS yang disediakan sekuritas tersebut. Segera install aplikasi tersebut di smartphone, lakukan login, dan kamu bisa mulai melakukan aktivitas jual-beli saham syariah.
3. Analisis perusahaan syariah yang akan dibeli sahamnya
Seperti aktivitas investasi pada umumnya, di saham syariah juga perlu mengenali seluk beluk emiten perusahaan yang akan dibeli sahamnya. Investor dapat melihatnya di Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK.
Pada daftar tersebut ditampilkan perusahaan saham yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Untuk diketahui, ada dua jenis DES yang diterbitkan, yaitu yang bersifat periodik dan diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November dalam tiap tahun serta yang bersifat tidak berkala.
Hal ini penting dilakukan untuk memahami potensi profit yang akan didapatkan, hingga risiko kerugian yang mungkin akan terjadi sesuai dengan aktivitas keuangan dan operasional perusahaan emiten tersebut.
Nah, itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melakukan investasi di saham syariah ketika sudah mendapatkan THR, semoga bermanfaat.(***)
















