BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebut bahwa masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Banten.
Hal tersebut diperkuat dengan masih banyaknya APK para peserta pemilihan umum (Pemilu) yang dipasang tidak pada tempatnya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengatakan, pihaknya mengaku masih banyak menemukan pemasangan APK yang tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran PTPS, Ibu-ibu di Pandeglang langsung Geruduk Kantor Panwascam
Selain itu, ia juga mengaku sering mendapatkan banyak laporan terkit pelanggaran APK.
“Memang kalau berbicara pelanggaran APK ini seperti jamur ya, satu hilang satu tumbuh, begitu terus,” ujarnya Selasa 2 Januari 2024.
Ia mengungkapkan, beberapa contoh pelanggaran yang terjadi adalah dengan masih ditemukannya APK yang terpasang di jalan protokol, terpaku di pohon, tiang listrik, hingga pagar gedung perkantoran.
Baca Juga: Punya Resolusi 2024? Bikin Vision Board Yuk, Begini Cara dan Tips Mewujudkannya
“Hal seperti itu kan tentunya melanggar aturan yang ada, seperti dipaku di pohon, itu kan tidak boleh, atau di bahkan di perkantoran, jelas melanggar,” ucapnya.
Ajat mengaku, pihaknya sudah melayangkan ribuan surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 agar mentaati peraturan yang berlaku terkait pemasangan APK.
Selain itu, Ajat juga menuturkan, dalam upaya penertiban APK yang melanggar, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi satuan polisi pamong praja (SatPol PP).
Baca Juga: Pesawat Japan Airlines Tabrakan, 379 Penumpang Secara Ajaib Bisa Selamat
“Imbauan-imbauan terus kita lakukan, agar para peserta dapat mentaati peraturan pemasangan APK,” tuturnya.
“Namun kita juga sudah proses koordinasi dengan SatPol PP guna bekerja sama dalam hal penindakan seperti pencopotan dan penurunan APK yang melanggar,” jelasnya.
Lebih lanjut Ajat menerangkan, penertiban APK harus dilakukan oleh SatPol PP sebagai pihak yang berwenang dalam hal penertiban.
Sehingga, kata dia, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri, perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak.
Ajat juga mengungkapkan, berdasarkan catatannya, sebanyak 12 ribu APK yang melanggar telah ditertibkan. Jumlah tersebut, kata dia, tersebar di empat kabupaten kota di Provinsi Banten.
“Sebarannya itu ada di Kabupaten Serang sebanyak 3.350 APK, Pandeglang 186 APK, Kota Serang 890 APK, dan Tangerang sebanyak 8.485 APK,” ungkapnya.
Baca Juga: Alhamdulillah, 523 Tenaga Honorer di Pandeglang Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK
“Jadi kita tidak hanya memberikan imbauan saja, melainkan juga melakukan aksi nyata dalam penertiban,” tuturnya.
“Artinya memang ini perlu dan harus untuk ditangani bersama, bukan hanya dari kami (Bawaslu-red) tapi juga SatPol PP, masyarakat yang melapor, dan pihak lainnya,” tambahnya. (mg-rafi) ***



















