BANTENRAYA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membekuk pemuda pelaku pembuang bayi berinisial JR (25) warga Kabupaten Pandeglang.
JR merupakan pacar berinisial EM pembuang bayi laki-lakinya di saluran irigasi di Desa Kadubungbang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, belum lama ini.
Plt Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, pacar pelaku pembuang bayi ditangkap di Cimanuk di rumahnya di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Banyak Perusahaan Tambang di Pandeglang Nunggak Pajak Minerba, Pemkab Baru Beri Surat Teguran
Pelaku diamankan berdasarkan keterangan yang disampaikan pacar dari EM, ibu pembuang bayi.
“Pacar dari pelaku sudah kami amankan, dan sudah kami tetapkan tersangka,” tegas Ilman, Minggu 5 November 2023.
Ilman menerangkan, kasus yang menjerat JR bukan terkait pembuangan bayi. Namun kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebab, tersangka ibu pembuang bayi berstatus anak dibawah umur.
Baca Juga: Seluruh Puskesmas di Pandeglang Harus Lakukan Akreditasi Ulang, Ada Apa?
“Pelaku ini melakukan hubungan di bulan Februari 2023, di saat melakukan hubungannya itu perempuannya masih di bawah umur. Jadi kasusnya kekerasan anak di bawah umur,” terangnya.
Kata Ilman, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan pelaku JR tidak mengetahui jika bayi hasil hubungan gelapnya telah dibuang oleh pacarnya EM.
Saat itu, pacarnya EM tidak memberitahukan kepada pelaku JR jika sedang hamil.
“Kalau ke kasus pembuangan bayinya kebetulan setelah kami interograsi tersangka EM belum memberitahukan ke pacarnya kalau bayi itu sudah lahir dan dibuang,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Ilman, pelaku JR terancam tindak pidana persetubuhan dan perbuatan pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku kena Pasal 76D Juncto Pasal 81, Pasal 76E Juncto, Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. ***