BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Cilegon masih menunggu adanya aturan jika skema work from anywhere atau WFA akan diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sebagai pemerintah daerah pihaknya akan ikut dengan semua kebijakan yang akan ditentukan pemerintah pusat, termasuk soal pemberlakuan masuk kantor 3 hari dan sisanya WFA.
Diketahui, Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025 berimbas terhadap mekanisme kerja ASN yang terbatas secara anggaran.
Bahkan, sejumlah kementerian sudah menerapka adanya WFA berdasarkan arahan dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
Baca Juga: Operasi Pasar Pasar Segera Dilakukan di Kota Serang Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan
Kepala BKPSDM Kota Cilegon Joko Purwanto menjelaskan, pihaknya siap melakukan aturan WFA sepanjang ada kentuan yang diatur pusat.
“Pada dasarnya kami di daerah taat dan patuh dengan pemerintah pusat sepanjang sudah ada regulasi dan ketentuan yang mengaturnya,” katanya, Rabu 12 Februari 2025.
Joko menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu adanya arahan yang disampaikan pusat.
“Sepanjang sudah ada regulasi dan ketentuan yang mengaturnya jadi kita tunggu aja,” jelasnya.
Baca Juga: Film Horor Jagal Teluh Segera Tayang di Bioskop 27 Februari 2025, Bikin Merinding
Dalam beberapa pemberitaan, Kepala BKN Zudan Arif menyatakan, pemberlakukan kerja ASN sangat fleksibel.
Artinya, hal itu diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda).
“Fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8,” ucapnya sebagaimana dikutip dari berbagai sumber
“Fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f,” tegasnya.***

















