BANTEN RAYA.COM – Anggota Polsek Taktakan berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Perumahan Bukit Kuranji Permai, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam kejadian itu korban kehilangan 7 unit hanphone dan 2 unit jam tangan pintar atau smartwacht.
Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AS (25) warga Kampung Cilaban, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Serang atas dugaan pencurian dan pemberatan.
“Iya sudah kami amankan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).
Widodo menjelaskan terbongkarnya kasus pembobolan rumah itu, bermula dari laporan korban Ahmad Hakiki pada 12 Maret 2025 lalu ke Mapolsek Taktakan, atas hilangnya beberapa unit handphone dan jam tangan pintar.
Baca Juga: Walikota Cilegon Robinsar Rela Rogoh Kantong Pribadi Demi Perbaiki Drainase Jalan Protokol
“Pelaku terekam CCTV (saat melakukan pencurian di rumah korban di Perumahan Bukit Kuranji Permai-red),” jelasnya.
Widodo menjelaskan pada Jumat 2 Mei 2025, pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka AS diketahui berada di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimungcang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Cimungcang,” jelasnya.
Widodo menerangkan saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sebilah golok yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya.
“Sebilah golok yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan yaitu mencongkel jendela rumah korban,” terangnya.
Baca Juga: Drama Korea The Divorce Insurance Episode 11: Link Nonton dan Spoiler Tersedia di Sini
Widodo menambahkan penyidik telah melakukan penahanan untuk pengembangan, penadah barang hasil kejahatan yang telah dijual oleh tersangka.
“Masih pengembangan, guna mengetahui keberadaan barang bukti 7 unit handphone dan 2 unit jam tangan milik korban,” tambahnya.
Widodo menegaskan atas perbuatannya itu, AS akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan (Curat).
“Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (***)


















