Senin, 16 Maret 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bobol Perumahan di Kuranji Kota Serang, Pencuri 7 Unit HP Diamankan

Darjat Nuryadin by Darjat Nuryadin
5 Mei 2025 | 17:34
Bobol Perumahan di Kuranji Kota Serang, Pencuri 7 Unit HP Diamankan

Pembobol rumah di wilayah Taktakan, Kota Serang diamankan polisi. Polisi untuk Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Anggota Polsek Taktakan berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Perumahan Bukit Kuranji Permai, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Dalam kejadian itu korban kehilangan 7 unit hanphone dan 2 unit jam tangan pintar atau smartwacht.

Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko membenarkan jika pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AS (25) warga Kampung Cilaban, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Serang atas dugaan pencurian dan pemberatan.

“Iya sudah kami amankan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025).

Widodo menjelaskan terbongkarnya kasus pembobolan rumah itu, bermula dari laporan korban Ahmad Hakiki pada 12 Maret 2025 lalu ke Mapolsek Taktakan, atas hilangnya beberapa unit handphone dan jam tangan pintar.

Baca Juga: Walikota Cilegon Robinsar Rela Rogoh Kantong Pribadi Demi Perbaiki Drainase Jalan Protokol

“Pelaku terekam CCTV (saat melakukan pencurian di rumah korban di Perumahan Bukit Kuranji Permai-red),” jelasnya.

Widodo menjelaskan pada Jumat 2 Mei 2025, pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka AS diketahui berada di Lingkungan Cimuncang, Kelurahan Cimungcang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Lingkungan Cimungcang,” jelasnya.

Widodo menerangkan saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sebilah golok yang digunakan tersangka saat menjalankan aksi kejahatannya.

“Sebilah golok yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan yaitu mencongkel jendela rumah korban,” terangnya.

Baca Juga: Drama Korea The Divorce Insurance Episode 11: Link Nonton dan Spoiler Tersedia di Sini

Widodo menambahkan penyidik telah melakukan penahanan untuk pengembangan, penadah barang hasil kejahatan yang telah dijual oleh tersangka.

“Masih pengembangan, guna mengetahui keberadaan barang bukti 7 unit handphone dan 2 unit jam tangan milik korban,” tambahnya.

Widodo menegaskan atas perbuatannya itu, AS akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan (Curat).

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

“Pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya. (***)

 

Editor: Administrator
Tags: kriminalmalingPolisi
Previous Post

Walikota Cilegon Robinsar Rela Rogoh Kantong Pribadi Demi Perbaiki Drainase Jalan Protokol

Next Post

Liat Kunci Menggantung, Badut Jalanan Curi Motor di Kragilan

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda