BANTENRAYA.COM – Untuk melengkapi berkas perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Serang akan kembali memeriksa anak Bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono usai Lebaran 2025.
Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait membenarkan, jika pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap pemilik sarana apotek Apotek Gama Cilegon sebagai tersangka dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter dan membahayakan kesehatan.
“Rencananya habis Idul Fitri ini,” katanya saat dikonfirmasi Selasa, 25 Maret 2025.
Mojaza mengungkapkan, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan obat racikan berbahaya itu dilakukan pada pekan lalu, namun Lucky Mulyawan Martono meminta penundaan dengan alasan sakit.
Baca Juga: Polisi Gadungan Pemeras Pedagang Rokok Ilegal di Kota Serang Dituntut 4 Tahun Penjara
“Sedianya Minggu lalu (diperiksa) tapi yang bersangkutan mengaku dalam kondisi sakit,” ungkapnya.
Selaim Lucky, Mojaza menambahkan pihaknya sempat kembali memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan tambahan. Para saksi yang diperiksa kembali yaitu Edy Mulyawan Martono selaku pemilik Apotek Gama, dan beberapa pegawai termasuk apoteker.
“Karena pada prinsipnya perkara ini kan kami masih mendalami dan melakukan pengembangan,” tambahnya.
Mozaja menerangkan, berkas kasus Apotek Gama masih diteliti oleh jaksa, dan pihak BBPOM Serang masih menunggu kabar dari jaksa apakah statusnya dinyatakan sudah lengkap atau perlu dikembalikan kepada PPNS BBPOM Serang.
Baca Juga: ID42NER Chapter Banten Gelar Baksos ke Padarincang, Ini yang Disasar
“Sebenarnya itu yang kami tunggu (pemberitahuan dari Kejati) apakah perkara sudah P21 atau P19,” ujarnya
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu, pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat.
Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Baca Juga: Sisihkan Keuntungan, Honda Banten Santuni Yatim dan Piatu di Bayah
Obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***



















