BANTENRAYA.COM – Simak informasi jadwal SIM Keliling Kabupaten Serang hari ini Senin, 7 Oktober 2024.
Untuk anda warga Kabupaten Serang yang masa berlakun Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraanya akan habis baik motor maupun mobil bisa melakukan perpanjangan di SIM Keliling Samsat Ciruas.
Adapun jadwal SIM keliling ini sering berubah-ubah dan anda harus mencek terlebih dahulu lokasi serta waktunya.
Baca Juga: No Nego! DPRD Banten Minta Pabrik Miras di Modern Cikande ‘Disikat’
SIM Keliling adalah layanan yang disediakan oleh kepolisian di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan administrasi lainnya.
Layanan ini biasanya dilakukan dengan mendirikan pos pelayanan di berbagai lokasi, seperti pusat perbelanjaan atau tempat umum.
Dengan SIM Keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Samsat. Prosesnya umumnya lebih cepat dan praktis.
Baca Juga: Ribuan Penari Pelajar se-Jabodetabek Berkumpul di Kota Tangerang, Bersama-sama Kembangkan Budaya
Layanan ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kesibukan dan sulit untuk mengunjungi kantor secara langsung.
Sebelum memperpanjang masa berlaku SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Aqila Bocah di Cilegon Tewas Dilakban, Alasan Alihkan Target Karena Iba
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Targetkan Jadi Desa Mandiri, Pemdes Kebonratu Optimalkan Kinerja Kader PKK
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
Baca Juga: Di Hadapan Kader PDIP Kabupaten Serang, Andika Hazrumy Paparkan Visi Misi dan Program Unggulan
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.
Baca Juga: Puncak PKJ 2024, Dishub Punya Mimpi Banten Nol Kasus Kecelakaan
Berikut jadwal lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Samsat Ciruas hari ini Senin, 7 Oktober 2024.
– PT Indah Kiat mulai pukul 13.00 – 18.00 WIB
Baca Juga: Ingin Paham Sanad Keilmuan? Yuk Mondok di Pesantren Murottilil Quran Kota Serang
– Carenang pukul 13.00 – 18.00 WIB
– Pabuaran 8.00 – 14.00 WIB
Demikian informasi SIM Keliling hari ini, semoga bermanfaat.***



















