BANTENRAYA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bakal melakukan pendataan sejumlah perusahaan tambak udang. Pendataan dilakukan untuk memastikan perusahaan tambak udang beroperasi sesuai perizinan yang berlaku. Termasuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Awal Oktober ini kami bersama tim satgas akan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tambak udang di Kecamatan Cikeusik, dan Penimbang. Berdasarkan data yang kami terima di wilayah Cikeusik paling banyak, ada 13 perusahaan tambak udang, nanti kita data, apakah sudah berizin, dan menjadi wajib pajak,” kata Ramadhani, Selasa 1 Oktober 2024.
Ramadhani mengatakan, pendataan perusahaan tambak udang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan harapan semua perusahaan tambak memberikan kontribusi untuk PAD.
“Kita gali semua potensi PAD, salah satunya usaha tambak agar menjadi wajib pajak. Jadi kita pastikan semua perusahaan tambak udang masuk PAD,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Kecamatan Diterpa Badai, Ratusan Rumah dan 2 Sekolah di Lebak Rusak
Masih kata Ramadhani, wilayah Pandeglang Selatan merupakan daerah yang diperuntukkan untuk para investor yang menanamkan modalnya di bidang perusahaan tambak udang. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Sesuai aturan memang wilayah selatan diperbolehkan untuk menjadi lokasi perusahaan tambak, dan menjadi sumber PAD,” katanya.
Menurutnya, kegiatan monitoring dan pengawasan beberapa perusahaan tambak udang dalam rangka menggali potensi PAD, hingga mengetahui pelaksanaan perizinan di lapangan. “Kunjungan itu dalam rangka pemantauan perizinan, dan PAD yang dibayarkan sebagai wajib pajak,” jelasnya. (***)



















