BANTENRAYA.COM– Dalam rangka mitigasi pungutan liar (pungli) di sejumlah tempat wisata, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten mewanti-wanti agar agar para pengelola wisata tidak aji mumpung dengan menaikan harga secara tidak wajar.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dispar Provinsi Banten Al Hamidi. Ia mengatakan, pihaknya meminta agar pada momentum libur sekolah ini jangan dimanfaatkan untuk mengambil jalan pintas dalam meraup keuntungan.
Al Hamidi menyampaikan, hal itu berlaku bukan hanya bagi pengelola tempat wisata, tetapi juga rumah dan warung makan.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Kasus Pengeroyokan Ustadz oleh Oknum Bank Keliling Masuk Agenda Tuntutan
Ia mengungkapkan, untuk dapat mengawasi adanya pungli, pihaknya mengaku telah membentuk tim pasukan khusus yang akan bertugas untuk mengawasi para pelaku usaha bilamana ada yang menaikan harga di luar tarif yang semestinya.
“Untuk pengawasannya jadi kita bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam rangka untuk memantau. bahkan di Dinas Pariwisata Kabupaten Serang contohnya itu sudah ada tim khusus yang memang menangani bilamana terjadi hal-hal tidak diinginkan, termasuk dari provinsi,” kata Al Hamidi kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Al Hamidi juga menerangkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memproses secara pidana bila ada oknum yang kedapatan menarik pungli kepada pengunjung.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp336 Juta, Mantan Pegawai Kantor Pos Pandeglang Didakwa Gelapkan Uang Pajak Desa
Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan agar pariwisata Banten terkenal dengan citra yang baik di luaran sana.
“Nah kalau ada yang ketauan seperti itu, kita akan tindaklanjuti dan proses secara hukum. Karena kan sudah termasuk ke dalam mengganggu jalannya pariwisata di Banten,” ucapnya.
“Di sepanjang hari libur sekolah ini , kita sudah turunkan tim pemantau untuk harga, jadi kita melihat nih misalkan harga makan minuman di setiap tempat harus ada labelnya, harganya berapa dan sebagainya. Begitu juga tiket masuk,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pasar Grogol, Septer Edward Sihol Klaim Rugi Ratusan Juta dan Minta Dibebaskan
Al Hamidi juga menjelaskan, bila masyarakat mengalami keluhan atau diminta pungli selama berwisata di Banten, diimbau agar dapat melaporkan kejadian berserta lokasinya.
“Bila mana masyarakat ada keluhan pungli atau semacamnya, masyarakat bisa mengadukannya. Kalau sejauh ini banyaknya aduan itu ada pada aparat kepolisian, dan terus ya tentu kita tindaklanjuti prosesnya,” jelasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno mengimbau agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah proaktif dalam mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang saat ini dinilai semakin merajalela di destinasi wisata.
Baca Juga: Warga Kota Serang Diduga jadi Korban Mafia Tanah, Rugi Ratusan Juta Kasus Dibawa ke Pengadilan
“Tentunya kita minta agar Pemda dapat mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk menindak pelaku pungli, baik secara hukum, dan juga untuk memberikan sanksi sosial kepada oknum-oknum yang terlibat. Kita berharap bahwa melalui pendekatan ini dapat menjadi bagian dari proses edukasi yang lebih luas untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesenangan para wisatawan,” katanya.***

















