BANTENRAYA.COM – Dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menerapkan pajak daerah kepada seluruh pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah.
Bagi wajib pajak yang tidak patuh, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif, termasuk pemasangan stiker pada bangunan objek pajak yang memiliki tunggakan pajak.
“Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” ujar Kepala Bidang Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, usai pemasangan stiker, pada Jumat, 21 Februari 2025.
Baca Juga: 5 Aktivitas yang Bisa Membuat Puasa Ramadhan 2025 Berjalan Lancar, Yuk Amalkan
Pemasangan stiker ini sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pernyataan tersebut menyatakan bahwa wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajak pada objek pajaknya dapat dikenai pemasangan stiker atau media pemberitahuan lainnya.
Fahmi menambahkan bahwa sebelum pemasangan stiker, pihaknya terlebih dahulu mengirimkan surat teguran pajak daerah kepada wajib pajak yang belum patuh.
“Saat ini kami tempelkan stiker di Restoran Parison sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena restoran tersebut belum memenuhi kewajiban membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi Bapenda, Restoran Parison memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936,- sejak Januari 2023.
Fahmi berharap dengan pemasangan stiker ini, wajib pajak segera melunasi tunggakannya kepada Bapenda Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Astindo Travel Fair 2025 Resmi Dibuka, Diklaim Akan Tingkatkan Industri Pariwisata
“Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau tidak kooperatif terhadap pajak,” tegasnya.
Jika tunggakan pajak tidak dilunasi hingga batas waktu yang ditentukan, Bapenda Kabupaten Tangerang akan menggandeng Satpol PP sebagai penegak perda untuk menyegel dan menutup usaha yang melanggar.
Kegiatan pemasangan stiker tersebut dihadiri oleh Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, dan tim wasdal Bapenda.***