BANTENRAYA.COM – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang Sarnata dan pihak swasta Basyar AL Haafi divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, Selasa (18/2/2025) malam.
Keduanya dinyatakan bersalah, dalam kasus korupsi perjanjian kerjasama lapak pedagang di lahan Stadion MY Kota Serang yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp564 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Ichwanudin mengatakan jika terdakwa Sarnata dan Basyar Al Haafi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan, JPU Kejari Serang dan kuasa hukumnya.
Selain pidana badan, Ichwanudin menambahkan Sarnata diharuskan membayar denda 200 juta subsider 3 bulan penjara. Namun mantan Kadisparpora Kota Serang itu tidak dikenakan uang pengganti karena tidak ada aliran uang korupsi yang diterimanya.
Baca Juga: Swiss-Belinn Modern Cikande Hadirkan Ruang Kreasi Anak debgan Lomba Mewarnai
Sementara itu, Basyar AL Haafi diharuskan membayar uang pengganti Rp457 juta subsider 1 tahun penjara. Serta diharuskan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal meringankan terdakwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” tambahnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Sarnata dituntut 5 tahun penjara dan dikenakan denda Rp107 juta. Sedangkan Basyar Al Haafi dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp457 juta.
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Serang, perkara korupsi ini bermula saat terdakwa Basyar Alhafi mengirimkan surat permohonan nomor 09/Ext/VI/2023 pada 12 Juni 2023, perihal penataan sarana dan prasarana pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada Walikota Serang Syafrudin.
Surat disposisi tersebut diterima di sekretariat Walikota Serang pada 13 Juni 2023. Surat itu diterima Kadisparpora pada 14 Juni 2023, dan diteruskan kepada Nursalim selaku sekretaris Disparpora dan mendisposisikan surat dari Basyar Alhafi kepada Muhammad Nafis selaki Kepala Bidang Olahraga, dengan isi disposisi untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele Begini Cara Aman Berboncengan di Sepeda Motor
Sepekan sebelum adanya perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi bersama dengan Sofa Bela Mulia anak dari mantan Walikota Serang Syafrudin dan Haznam mendatangi ruangan Sarnata. Disana, Sofa Bela Mulia berencana akan mengelola lapak pedagang di Kawasan Stadion, dan Sarnata menjawab untuk dikaji terlebih dahulu.
Namun, Basyar Alhafi menyebut jika dirinya diutus oleh Walikota Syafrudin untuk bertemu dengan Sarnata, untuk membahas mengenai pengelolaan lapak pedagang di kawasan Stadion MY Kota Serang.
Pada tanggal 16 Juni 2023, Haznam diminta oleh Muhammad Nafis untuk menelpon saksi Basyar Alhafi untuk datang ke kantor Disparpora atas perintah Muhammad Nafis. Basyar kemudian datang dan menunggu di ruang Haznam bersama Muhammad Nafis.
Disana, Haznam membuka dan mengedit perjanjian kerjasama Stadion MY didampingi oleh Basyar Alhafi. Ada intruksi perubahan Pasal 2 Nomor 7 dan intruksi pengisian Pasal 4 hak dan kewajiban pada ayat (2) hak pihak pertama huruf B yang semula tidak ada jumlah biaya per-tahun, perbulan dan nomor rekening.
Ketika pengeditan itu Basyar memberi intruksi agar mengisi perjanjian sewa lahan atau retribusi dari pihak kedua sebesar Rp. 95.625.000, atau per-bulan sebesar Rp. 7.969.000, dan penambahan nomor rekening 0084063282001.
Baca Juga: Buruan Daftar! Mudik Gratis Indomaret 2025, Simak Cara Pendaftaran dan Rute Keberangkatan
Sebelum penandatangan perjanjian kerjasama, Basyar Alhafi, melakukan video call WhatsApp Sofa Bela Mulia. Usai menelpon, Sarnata menandatangani perjanjian kerjasama antara Disparpora Kota Serang dengan Basyar Alhafi pada 16 Juni 2023.
Menyadari adanya kesalahan, setelah penandatangan kerjasama, Sarnata melapor kepada Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. Disana, Sarnata mengaku khilaf dan meminta arahan pimpinannya itu. Kemudian Sarnata melakukan pembatalan secara sepihak berdasarkan Disparpora/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Basyar Alhafi kemudian mengetahui pembatalan tersebut dari Muhammad Nafis dan Saksi Haznam. Basyar Alhafi kemudian menolak pembatalan dikarenakan dilakukan secara sepihak oleh Sarnata.
Surat pembatalan tersebut tertera ditembuskan ke Walikota Serang, Wakil Walikota Serang, Sekda Kota Serang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Serang, Kepala BPKAD Kota Serang dan Kepala Satpol PP Kota Serang. Akan tetapi surat tembusan tersebut yang dikirimkan hanya kepada Kepala Satpol PP Kota Serang.
Hingga 9 Agustus 2024, Basyar Alhafi telah membangun 71 kios di Kawasan Stadion MY. Untuk biaya penyewaan kios yaitu Rp12 juta per 5 tahun, dan uang yang yang sudah terkumpul sebanyak Rp. 456.700.000.
Perbuatan Sarnata tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, Pasal 29 Ayat (9), yaitu Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatanganinya perjanjian kerjasama Barang Milik Negara.
Baca Juga: TRC Kota Tangerang Siaga 24 Jam Tangani Orang Terlantar dan ODGJ
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 50 ayat (2) huruf b yaitu, bahwa penilai barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan/pemindahtanganan dilakukan oleh Penilai Publik.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan. Hakim memberikan waktu selama 1 pekan untuk menyatakan tanggapannya. (***)